KoranNTB.com – Wakil Komisi IX DPR RI Fraksi PPP Dapil NTB Hj Ermalena berharap Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram memaksimalkan pengetahuan  mayarakat tentang obat, minuman, makanan, kosmetik dan obat tradisional.

“Saya harap kegiatan sosialisasi seperti ini bisa dimaksimalkan untuk memberikan pengetahuan utuh kepada masyarakat. Dengan pengetahuan  tersebut, masyarakat bisa memperhatikan kemasan, izin edar dan kadaluarsanya,” ujar Ermalena saat Sosialisasi Obat dan Makanan, melalui Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE), bertempat di Aula Kantor Camat Wanasaba Lombok Timur, Kamis, 7 Februari 2019.

Selain itu, lanjutnya Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diharapkan memaksimalkan  pengawasan terhadap peredaran obat, minuman, makanan, kosmetik dan obat tradisional.

“Pengawasan terus kita lakukan dan mensosialisasikan kepada masyarakat,” kata Ermalena.

Direktur Pengawasan Obat Tradisional dan Makanan BPOM RI, Kepala Balai BPOM Mataram, Dra. Ni GAN Suarningsih, Apt.,MH, OPD terkait, Camat Wanasaba, tokoh agama, masyarakat, pemuda dan undangan lainnya.

Sementara, Kepala Balai BPOM Mataram, Ni Gan Suarningsih mengakui obat tradisional pada era sekarang ini, peredarannya sangat cepat dan berbagai jenis. Sehingga, masyarakat harus tahu cara memilih dan memilah produk-produk tersebut, apakah aman untuk dikonsumsi.

“Golongan obat bebas, sangat banyak sekali beredar terutama, obat keras termasuk narkotika dan psikotropika. Golongan obat keras saat ini, banyak sekali dan mudah ditemukan oleh masyarakat di kota maupun di desa,” terangnya.

Penyalurannya, ungkapnya melalui kios, toko obat, puskesmas, klinik dan rumah sakit. Keamanan pangan merupakan syarat penting, yang harus melekat pada pangan yang akan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.

“Termasuk pemanfaatan bahan berbahaya yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Bahan-bahan tersebut, jika digunakan dengan fungsi yang sesungguhnya, akan memberikan manfaat yang besar,” tuturnya

Pada kesempatan yang sama, Sekda, Lotim H Rohman Farly mengatakan, dalam amanat konstitusi, yaitu dalam pembukaan Undang Undang Dasar yang salah satunya berbunyi, pemerintah berkewajiban untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Maka kesejahteraan yang dimaksud kesejahteraan umum itu, adalah kesehatan,” katanya.

Karena itu, pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota, harus menangani secara khusus masalah kesehatan. Ini merupakan prasyarat untuk menentukan indeks pembangunan manusia pada setiap tempat.

“Jika berbicara masalah makanan, maka kita sudah berada pada tahap yang gampang-gampang susah. Semakin sejahtera manusia itu, maka semakin dihadapkan pada pilihan apa yang harus dimakan,” pungkasnya. (red/4)