KoranNTB.com – Tim kuasa hukum tersangka ujaran kebencian, IS alias Imran Kumis berencana akan melaporkan penyidik Polres Mataram ke Mabes Polri.

Rencana melaporkan penyidik diungkap pengacara IS, Apriadi Abdi Negara. Menurut Abdi, rencana melapor lantaran penyidik selalu tidak berada di tempat saat tim pengacara datang ke Polres Mataram untuk menanyakan permohonan penangguhan penahanan Imran.

“Kami Aliansi Advokat Nusantara akan melaporkan penyidik tepiter (Tipidter) ke Propam Mabes Polri,” ujarannya melalui WhatsApp, Jumat, 8 Februari 2019.

Dia mengatakan telah beberapa kali datang untuk menanyakan hasil permohonan penangguhan penahanan, namun justru hanya sia-sia lantaran tidak menemui pejabat kepolisian yang berwenang.

“Saya berapa kali ke Polres Mataram pintu Tipidter tutup terus dan penyidik Tipidter tidak ada di ruangan satu orang pun karena ada agenda apa mungkin. Sementara kata Kasat Reskrim, dia mau berkoordinasi dengan Kapolres,” ungkapnya.

Menurut Abdi, penyidik kepolisian tidak dapat memberikan pelayanan yang baik.

“Tidak dapat memberikan pelayanan yang baik untuk berkordinasi, karena ruangan Tipidter selalu tutup dan semua personilnya tdak ada di sana,” tandasnya.

Imran Kumis sebelumnya ditangkap pada Sabtu, 19 Januari 2019 lalu di rumahnya di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Dia dituduh melakukan ujaran kebencian pada Facebook miliknya yang menulis kalimat “BODOHNYA ORANG ISLAM YG MILIH JOKOWI!!! DASAR MUNAFIK!!!!”

Pada Jumat, 25 Januari 2019, orang tua IS dan tim pengacara memohon penangguhan penahanan. Namun hingga kini Polres Mataram belum mengeluarkan jawaban atas permohonan tersebut. (red)