KoranNTB.com – Danrem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan telah memberikan deadline waktu terhadap aplikator rehabilitasi dan rekonstruksi Lombok pasca gempa. Hal tersebut diungkap di Media Center Kantor Sekretariat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin, 11 Februari 2019.

”Karena ini permulaan, kami berikan kepada para pengusaha yang sudah siap, yang sudah memiliki workshop, gudang, alat angkut dan biasa bekerja dibidang tersebut karena perjanjian dalam SPK, dua hari setelah perjanjian material sudah berada di lokasi pembangunan, dan apabila tidak sesuai dengan isi perjanjian dalam SPK maka ada sanksi yang akan diberikan kepada pengusaha tersebut,” ungkapnya.

Dia juga menegaskan, usai menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait, dijadwalkan besok akan digelar pencairan untuk rumah rusak berat di di Lapangan Tanjung Kabupaten Lombok Utara dan di Lapangan Transad Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur.

“Kami mengumpulkan para pengusaha untuk membahas sistemasi proses pencairan dana stimulan satu pintu untuk rumah rusak berat, mulai dari antri sampai dengan pencairan bantuan dana tersebut menjadi SPK yang ditandatangani antara aplikator dengan Pokmas itu sendiri,” ungkap Danrem.

Terkait dengan pembangunan rumah rusak berat, Lanjutnya, para pengusaha memiliki batas waktu maksimal selama 30 hari yang dituangkan di dalam perjanjian SPK sesuai dengan model yang sudah terverifikasi.

“Ada tujuh macam model rumah tahan gempa (RTG) yang sudah terverifikasi di antara Risha, Risba, Risbari, Riko, Rika dan lainnya, namun yang paling banyak diminati oleh Pokmas untuk saat ini adalah Risba dan Risbari karena menggunakan baja ringan,” jelasnya. (red/2)