KoranNTB.com Seorang penjual Togel di Mataram diringkus Tim Resmob 701 Polres Mataram. Polisi meringkus pelaku di Kelurahan Pagesangan Timur, Kota Mataram, Rabu, 13 Februari 2019.

Pelaku berinisial MA alias Maat (31). Berdasarkan keterangan Kapolres Mataram, Ajun Komisaris Besar Polisi Saiful Alam, pelaku telah dua tahun menjadi bandar judi Togel.

“Pelaku sudah sekitar dua tahun menjual Togel, dengan rata-rata omset Rp1 juta setiap buka pasaran,” ujarnya.

Pelaku kerap menjual Togel pada masyarakat. Dia sebelumnya mengisi saldo akun Togel yang sudah terdaftar di situs perjudian. Kemudian dia menjual pada masyarakat jenis Togel Singapura, Sidney dan Hongkong.

Pelaku kini diamankan di Polres Mataram untuk proses pemeriksaan lanjutan dan proses hukum. (red)