KoranNTB.com – Keberadaan dan fungsi strategis Ruang Terbuka Hijau (RTH) sangat berpengaruh pada sumbangannya terhadap ketahanan suatu daerah dari bencana alam. Dampak perubahan iklim global, seperti efek rumah kaca dan polusi kabon yang mempengaruhi kualitas udara, juga bisa ditekan dengan penerapan RTH yang proporsional.

Pemda Kabupaten dan Kota, di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang merupakan pihak berkompeten dalam penataan ruang dan wilayah di daerah, diharapkan serius memperhatikan proporsi RTH dalam penataan ruang dan wilayah masing-masing.

“Terutama di perkotaan, RTH ini sangat berguna sebagai upaya konservasi dan juga mengatasi efek rumah kaca,” kata H Irzani, Calon Anggota DPD RI Dapil NTB Nomor Urut 30, Senin, 18 Februari 2019.

Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka sebagai tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

Irzani menjelaskan, secara aturan penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologis.

Selain itu RTH juga berfungsi sebagai kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi, area pengembangan keanekaragaman hayati, area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan.

Selain itu, papar Irzani, RTH di perkotaan juga bisa menjadi tempat rekreasi dan olahraga masyarakat, sekaligus pembatas perkembangan Kota ke arah yang tidak diharapkan.

“Idealnya RTH ini 30 persen dari luas areal Kota. Nah Kota Mataram misalnya, ini masih perlu memperluas kawasan RTH selain Taman Udayana, tentu masih bisa RTH lain yang nantinya juga bisa sebagai sarana wahana Pariwisata,” kata Irzani yang sejak tahun 2015 s.d 2018 menjadi Tim Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis ( KLHS) dan RPJMD Provinsi dan Kabupaten/Kota se NTB berdasarkan SK Gubernur NTB Nomor 660-798 Tahun 2017.

Ia mencontohkan, beberapa Kota Besar seperti Surabaya dan Bandung, sudah memulai mengelola RTH sebagai salah satu sumber penggerak perekonomian Kota, selain sebagai penguat ketahanan lingkungannya.

Menurut Irzani, hal itu bisa juga dilakukan di Kota dan Kabupaten yang ada di Provinsi NTB ini. Sebab, dalam jangka panjang keberadaan RTH ini juga sangat bermanfaat untuk mitigasi bencana, baik kekeringan maupun banjir.

“RTH bisa ditanami pohon yang bisa menyimpan air (reservatoir) karena
10 tahun ke depan akibat pemanasan global dan peningkatan emisi karbon, krisis air bersih juga menjadi permasalahan krusial,” ujar Irzani.

Apalagi, papar Irzani, kondisi hutan di Provinsi NTB,  baik di Lombok dan Sumbawa juga perlu perhatian serius dari semua pihak.

Kawasan kritis akibat pembalakan liar dan alih fungsi lahan, bahkan sudah beberapa kali menyebabkan bencana banjir dan tanah longsor di beberapa wilayah NTB.

Irzani mengatakan, di pulau Sumbawa yang saat ini tengah dilanda trend alih fungsi lahan sebagai ladang Jagung, juga perlu dievaluasi kembali terkait RTH.

“Ini menjadi penting, karena apa yang kita bangun sekarang adalah warisan untuk generasi penerus kita ke depan. Harus mulai kita memelihara alam ini dengan RTH misalnya,” Tukasnya

Penataan RTH Pasca Gempa

Sementara itu, Caleg DPRD NTB dari PKS Nomor urut 11 Dapil Lombok Utara dan Lombok Barat, Lalu Nofian Hadi juga memiliki pandangan yang sama.

Nofian mengatakan, porsi RTH yang ideal harus mulai diterapkan di Kota dan Kabupaten yang ada di NTB sejak saat ini.

“Apalagi dengan peningkatan populasi penduduk di perkotaan yang setiap tahun terus bertambah, maka kualitas udara juga akan semakin turun akibat beragam aktivitas terutama banyaknya kendaraan bermotor. Hal ini bisa direduksi dengan keberadaan RTH yang proporsional,” katanya.

Nofian mengatakan, pasca bencana gempa bumi bisa dijadikan momentum bagi Pemda, terutrama di Lombok Utara dan Lombok Barat untuk mengevaluasi kembali kawasan RTH di daerah mereka.

Bagi Nofian, keberadaan RTH yang bisa dimulai dari taman-taman perkotaan juga akan memberi nilai tambah untuk keindahan tata kota di daerah bersangkutan.

Selain fungsi meminimalisir dampak perubahan iklim, penataan RTH dengan konsep millennials bisa menjadi titik-titik pertumbuhan ekonomi baru bagi masyarakat sekitar.

“Sektor UMKM akan ikut terbantu, dan juga RTH ini bisa juga sebagai destinasi wisata Kota yang punya daya tarik tersendiri,” ungkap Novian menjelaskan. (red/6)