KoranNTB.com – Tim Resmob Polres Mataram menangkap dua mahasiswa diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di Gomong, Kota Mataram, Kamis lalu.

Sebelumnya dua mahasiswa diduga mencuri motor milik mahasiswi yang saat itu korban tengah menginap di kos temannya di Gomong. Keesokan harinya saat korban melihat motornya, ternyata telah hilang.

Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Terungkap dua mahasiswa berinisial AW alias Kimun (20) asal Dompu dan F alias Jarot (22) asal Dompu diduga kuat mencuri motor korban jenis Honda Beat.

“Kami mendapat informasi bahwa pelaku Jarot tengah membuka nomor plat dan stiker motor hasil curian di kosnya di Lingkungan Saren Pagesangan, Kota Mataram,” ujar Kapolres Mataram, Ajun Komisaris Besar Polisi Saiful Alam.

Polisi menangkap Jarot tanpa perlawanan. Kemudian dari hasil interogasi, Jarot melakukan pencurian dengan temannya Kimun.

Ketika Kimun tengah memasuki sebuah gang di Jalan Pemuda, Gomong Lama, polisi kemudian menyergap pelaku.

Saat disergap polisi, pelaku membuang sepeda motornya dan berlari memasuki gang. Polisi memberi tiga kali tembakan peringatan ke udara, namun pelaku tidak menyerah. Polisi kemudian melumpuhkan pelaku dengan menembak betis kirinya. Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menemukan lima unit motor. Satu unit motor milik pelaku, satu unit motor Honda Beat milik korban dan motor jenis Honda Beat putih-biru, Yamaha Jupiter Z dan Yamaha Vixion warna hitam yang masih dalam pengecekan kepemilikan. (red/5)