KoranNTB.com – Seorang pasangan suami-istri (pasutri) berinisial N dan NU ditangkap polisi lantaran diduga mengedarkan sabu. Pelaku ditangkap di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Jumat kemarin.

Kedua pelaku ditangkap Brimob Polda NTB saat perempuan berinisial NU diduga hendak edarkan sabu. Saat polisi menggeledah NU, dalam tasnya ditemukan klip plastik berisi sabu.

Polisi kemudian melanjutkan pemeriksaan di rumah pelaku. Di sana polisi mengamankan suaminya berinisial N.

“Dari pemeriksaan di rumahnya, tidak ditemukan barang-barang yang berhubungan dengan narkotika. Selanjutnya keduanya dibawa ke Polres Bima Kota,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Ajun Komisaris Besar Polisi Purnama, Sabtu, 9 Maret 2019.

Lebih jauh, Purnama mengimbau masyarakat agar melindungi keluarga dari bahaya narkoba. (red/2)