KoranNTB.com Sebanyak 26 karyawan eks PT Newmont Nusa Tenggara yang dipecat usai diakusisinya PT NNT oleh PT Amman Mineral, mengadukan nasibnya ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.

Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI pun langsung merespon keluhan karyawan eks PT NNT tersebut, dengan menggelar rapat bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB, Serikat Buruh Seluruh Indonesia wilayah NTB dan ke 26 karyawan yang dipecat, serta perwakilan dari PT Amman Mineral, di ruang rapat utama Kantor Gubernur NTB, Jumat, 22 Maret 2019.

Dalam rapat yang dipimpin Abdul Gafar Usman, DPD RI mencoba melakukan mediasi kedua belah pihak yang bersengketa. Abdul Gafar meminta PT Amman Mineral untuk lebih fleksibel dengan tuntutan para karyawan yang dirumahkan dengan membuka ruang perundingan untuk mencapai kesepakatan yang bisa diterima kedua belah pihak.

Abdul Gafar juga meminta Disnaker NTB terus mengawal persoalan tersebut dan membantu penyelesaian persoalan yang dihadapi oleh karyawan eks PT NNT bersama dengan PT Amman Mineral agar persoalan ini tidak terus berlarut.

“Sangat penting untuk mengawal persoalan ini, kedua belah pihak harus kembali ke meja perundingan, PT Amman harus sedikit lebih lunak dengan kebijaksanaannya, begitu juga dengan para karyawan juga harus bisa menerima keputusan, sehingga ada win win solution yang diterima kedua belah pihak,” ujarnya.

Sementara dari rilis yang diterima media ini, Anita Avianty, Head Of Corporate Communications Manager Amman Mineral menyatakan, PT Amman Mineral pada prinsipnya masih membuka ruang komunikasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Anita menegaskan PT Amman Mineral beroperasi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk undang-undang ketenagakerjaan.

Anita juga menjelaskan perusahaan melakukan program Restrukturisasi Tenaga Kerja (RTK) untuk memastikan keberlanjutan operasional perusahaan dalam jangka panjang. Program RTK telah diikuti oleh 3.500 orang karyawan atau 99,3% dari total karyawan, sehingga hanya kurang dari 1% di antaranya yaitu 26 karyawan yang belum menerima program ini. Di antara mereka yang belum menerima program RTK telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan perusahaan dinyatakan tidak melakukan kesalahan atas gugatan yang diajukan.

“Perusahaan selalu melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk melakukan pembahasan solusi terbaik serta mekanisme penyelesaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang ketenagakerjaan,” ujar Anita.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB, Agus Patria juga menyatakan pihaknya telah berupaya melakukan mediasi penyelesaian sengketa tenaga kerja tersebut. Namun yang membuat persoalan ini tak kunjung selesai meski telah ada keputusan PHI yakni tentang besaran RTK yang diberikan oleh PT Amman.

“Persoalan ini sudah mengerucut, saat ini yang belum ada kesepahaman bersama adalah tentang nilai, berapa RTK yang ideal, untuk menyepakati itu tentu kedua belah pihak harus membicarakan lagi,” jelasnya.

Kordinator Wilayah Serikat Buruh Seluruh Indonesia Nusa Tenggara Barat yang mendampingi para karyawan eks PT NNT, Onang Silatang mendesak PT Amman untuk memberikan hak berupa gaji kepada ke 26 karyawan eks PT NNT yang dirumahkan oleh PT Amman selama dua tahun. Selain itu Onang juga menuntut PT Amman kembali memperkerjakan seluruh karyawan yang dipecat.

“Kami menuntut agar PT Amman memberikan hak teman-teman kami yang tidak digaji selama dua tahun, selain itu kami juga meminta PT Amman untuk memperkerjakan mereka kembali, bila ini dilaksanakan selasai ini, RTK plus ini yang kami ajukan, tetapi kami tidak ada tanggapan serius,” ujarnya semangat.

Perundingan penyelesaian sengketa antara eks karyawan PT NNT dengan PT Amman Mineral ini rencananya akan digelar kembali pada tanggal 1 April mendatang di Sumbawa Barat. (red/3)