KoranNTB.com – Sebuah group Facebook bernama Kecimol Merpati, menjadi sarang ujaran kebencian bagi netizen Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Group yang didominasi para milenial tersebut beberapa hari belakangan ini ramai dengan postingan anggota group yang saling hujat dan berbau SARA.

Perkelahian di jagat maya tersebut disinyalir akibat ulah akun-akun provokatif yang menyebarkan berita palsu tentang adanya tawuran antar pemuda Lombok Timur dan Lombok Tengah.

Meskipun kabar tersebut telah diketahui hoax, namun banyak netizen yang merespon isu palsu itu dengan komentar maupun postingan berisi ujaran kebencian yang menghina daerah masing-masing.

Informasi terkait adanya kericuhan di media sosial tersebut, telah diketahui pihak kepolisian. Namun, belum diketahui pasti langkah polisi untuk meminimalisir potensi konflik dari ujaran kebencian tersebut.

Akun Facebook yang diduga palsu, dengan foto profil berinisial SA yang juga diduga palsu kerapkali memposting ujaran kebencian di group tersebut. Bahkan, tanpa rasa beban mengomentari postingan miliknya dengan ucapan menghina.

Belakangan akun tersebut juga telah diketahui kepolisian. Belum dipastikan lokasi tempat pelaku melancarkan ujaran kebencian. Jika berada di luar negeri maka polisi juga dapat bekerja sama dengan kepolisian negara lain untuk meringkus pelaku.

Pelaku dapat dikenai pasal berlapis, baik ujaran kebencian maupun informasi palsu yang disebarkan. Setiap pasal dikenai pidana dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Tidak hanya pelaku, beberapa akun yang juga terlibat saling hina dan melakukan ujaran kebencian dapat diproses hukum dan diancam pasal yang sama.

Hingga kini media ini masih berusaha menghubungi pihak kepolisian untuk mengetahui langkah yang dilakukan saat ini dalam menangkap pelaku. (red/2)