KoranNTB.com – Akhir-akhir ini media sosial diwarnai keributan antara para netizen. Keributan tersebut dipicu lantaran munculnya hoax soal bentrokan antara pemuda Lombok Timur (Lotim) melawan pemuda Lombok Tengah (Loteng) dan Lombok Barat.

Netizen masing-masing tiga daerah tersebut saling serang dengan ucapan ujaran kebencian. Aksi saling caci dan hujat membanjiri beberapa group di media sosial di Lombok.

Aksi saling hujat tersebut tampak telah diketahui pihak kepolisian. Para provokator pemicu keributan dapat dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Diatur dalam Pasal 45A ayat (1) dan (2) UU ITE, dijelaskan setiap orang yang menyebarkan berita bohong (hoax) termasuk juga orang yang melakukan ujaran kebencian dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Polisi tampak akan serius menindaklanjuti hal-hal yang berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. Terlebih lagi menjelang pemilu dengan meningkatnya eskalasi suhu politik di Indonesia.

Sebelumnya Kapolda NTB, Inspektur Jenderal Polisi Achmat Juri telah mengimbau masyarakat untuk merayakan pesta demokrasi dengan damai dan tetap menjaga persatuan.

“Mari kita laksanakan pesta demokrasi dengan penuh kedamaian, kerukunan. Kita berharap sukses karena demokrasi warisan dari leluhur kita yang harus dijaga, dilestarikan dan dicapai cita luhur itu,” ujarnya saat gelas pengajian bertema pemilu damai di Pondok Pesantren Darul Falah, Kota Mataram. (red)