KoranNTB.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat, menelusuri dugaan pelanggaran kampanye Prabowo Subianto di Lombok, Selasa lalu, 26 Maret 2019.

Ketua Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu NTB, Suhardi, mengatakan berdasarkan bukti yang diperoleh melalui foto maupun video, kampanye Prabowo di Lapangan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, diduga melibatkan anak di bawah umur.

“Hasil pengawasan kita, terkait kampanye 02 dua hari lalu, ada beberapa indikasi. Kami mengundang pihak-pihak untuk mengklarifikasi ke kita. Dugaan pelanggaran kampanye dengan melibatkan anak,” ujarnya di Bawaslu NTB, Kamis, 28 Maret 2019.

Selain itu ada indikasi lain dari pelanggaran kampanye tersebut, di mana ada atribut Parpol di luar partai pengusung dan pengusul.

Hari ini dijadwalkan Bawaslu akan meminta keterangan panitia kampanye. Namun, pihak yang hendak dimintai keterangan berhalangan hadir.

Tidak hanya itu, Bawaslu nantinya akan mengklarifikasi terkait kampanye Prabowo yang diduga melibatkan kepala desa dan ASN.

Ketua Bawaslu NTB, Khuwailid, menegaskan dalam peraturan perundang-undangan, pelaksana dan tim kampanye dilarang melibatkan warga Indonesia yang belum memiliki hak pilih. (red)