KoranNTB.com – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Sitti Rohmi Djalilah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu NTB. Rohmi dilaporkan LSM Kasta NTB, Kamis, 4 April 2019.

Ketua Divisi Hukum Kasta NTB, Apriadi Abdi Negara, mengatakan materi laporannya terhadap Sitti Rohmi, karena ikut melakukan kampanye terhadap salah satu Capres dan Cawapres yang diduga menyalahi mekanisme pengajuan cuti kampanye.

Rohmi sebelumnya melakukan kampanye terbuka untuk pasangan Jokowi-Ma’ruf di Lapangan Selong Lombok Timur pada Selasa, 2 April 2019. Saat itu bertepatan dengan kedatangan Kyai Ma’ruf.

“PKPU Nomor 23 tahun 2018 Pasal 67 yang mengatur norma terkait larangan bagi pemerintah untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu,” ujar Abdi ditemui usai melapor.

Dia menyerahkan Bawaslu untuk menelusuri apakah permohonan izin Rohmi dan terbitnya surat tanda terima pemberitahuan (STTP) telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Wagub apakah mengikuti mekanisme permintaan cuti sebagaimana dimaksud paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum? Bunyi pasal 35 ayat (3) PP 32 tahun 2018 sehingga laporan atas Wagub menguji kebenaran SOP yang dilakukan,” ungkapnya.

Ketua Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu NTB, Suhardi, mempersilahkan siapapun yang melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu, karena itu merupakan hak warga negara.

“Silahkan. Kita sih terimakasih dulu bagi yang mau melapor, karena itu bagian dari partisipasi masyarakat yang positif dan proses pendidikan politik yang baik,” ujarnya melalui keterangan tertulis. (red)