KoranNTB.com – Kasta NTB siang ini, Kamis, 4 April 2019 akan melaporkan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur atau Wagub NTB, Sitti Rohmi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB.

Gubernur dan Wagub dilaporkan terkait indikasi pelanggaran dalam Pemilu.

Ketua Divisi Hukum Kasta NTB, Apriadi Abdi Negara, mengatakan materi laporannya terhadap Sitti Rohmi, karena ikut melakukan kampanye terhadap salah satu Capres dan Cawapres.

Sementara, Gubernur NTB dilaporkan lantaran terdapat fotonya di spanduk kampanye PKS. Foto tersebut terlihat  Gubernur NTB menggunakan seragam gubernur dan lengkap dengan atribut pemerintahan.

“PKPU Nomor 23 tahun 2018 Pasal 67 yang mengatur norma terkait larangan bagi pemerintah untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu,” ujar Abdi melalui keterangan tertulis, Rabu malam, 3 April 2019.

Sebelumnya Wagub NTB, Sitti Rohmi dikabarkan telah mengantongi izin untuk ikut berkampanye. Namun Kasta NTB mempertanyakan apakah izin tersebut telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam undang-undang.

“Wagub apakah mengikuti mekanisme permintaan cuti sebagaimana dimaksud paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum? Bunyi pasal 35 ayat (3) PP 32 tahun 2018 sehingga laporan atas Wagub menguji kebenaran SOP yang dilakukan,” ungkapnya.

Ketua Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu NTB, Suhardi, mempersilahkan siapapun yang melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu, karena itu merupakan hak warga negara.

“Silahkan… Kita sih terimakasih dulu bagi yang mau melapor, karena itu bagian dari partisipasi masyarakat yang positif dan proses pendidikan politik yang baik,” ujarnya melalui keterangan tertulis. (red)