KoranNTB.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram menggelar pelatihan untuk para saksi peserta pemilu. Pelatihan tersebut guna memberikan pemahaman pada para saksi tentang hak dan kewajibannya dalam pengawasan pencoblosan dan perhitungan suara pada 17 April 2019 mendatang.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data Informasi Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, mengatakan saksi peserta pemilu dilatih oleh Bawaslu sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pada pasal 351 ayat (1), (7) dan (8).

“Harapan dari pelatihan ini agar saksi peserta mengetahui tugas dan fungsinya di TPS,” ujarnya, Minggu, 7 April 2019.

Dari enam kecamatan di Kota Mataram, terdapat 7.694 saksi yang tersebar di masing-masing TPS. Pelatihan dilakukan dengan memberikan materi pada video tutorial dan buku saku saksi.

Hari ini jadwal dilakukan bimbingan teknis untuk para saksi dari Partai Golkar dan Partai Bulan Bintang. Pelatihan akan terus dilakukan di tiap-tiap sekretariat partai, sesuai dengan kesepakatan Parpol.

Yusril berharap para saksi dapat bersinergi dengan pengawas Bawaslu saat proses pemungutan dan penghitungan suara.

Dia mengaku optimis pada pemilu 17 April nanti sangat minim kekurangan, karena banyaknya saksi di setiap TPS.

“Tentu apabila melihat jumlah orang yang akan berada dalam TPS pada hari H, yakni saksi peserta pemilu (Parpol) 16 orang, dua calon presiden dan wakil, 27 saksi perseorangan DPD, satu pengawas TPS Bawaslu, tujuh KPPS dan dua keamanan, tentu akan minim kecurangan yang terjadi dalam setiap TPS,” ungkapnya. (red)