KoranNTB.com – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, menghentikan proses laporan dugaan Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah mengerahkan Kapolsek di wilayahnya untuk mendukung Jokowi-Ma’ruf.

Kasus tersebut dihentikan Bawaslu berdasarkan hasil rapat pleno hari ini, Rabu, 10 April 2019.

Berdasarkan surat pemberitahuan tentang status laporan Bawaslu, alasan penghentian kasus tersebut lantaran laporan yang diberikan pelapor tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu.

Ketua Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu NTB, Suhardi, mengatakan penghentian tersebut karena pelapor tidak menghadirkan saksi dalam tenggang waktu tujuh hari, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saksi pelapor tidak hadir dalam tujuh hari sehingga laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan,” ujar Suhardi melalui sambungan telepon malam ini.

Menurutnya, untuk melanjutkan kasus tersebut pada tahap selanjutnya, pelapor harus menghadirkan saksi terlebih dahulu. Namun, hingga tujuh hari sejak laporan diajukan, pelapor tidak menghadirkan saksi.

Suhardi menegaskan, dihentikan laporan tersebut bukan berarti Kapolres Kota Bima bebas dari tuduhan pengerahan bawahan untuk mendukung pasangan calon presiden 01, melainkan pelapor yang tidak mengajukan saksi untuk melanjutkan pemeriksaan kasus tersebut.

Bahkan, ahli belum dimintai keterangan oleh Bawaslu. “Kita tidak bisa mengatakan chat grup WhatsApp tersebut asli atau tidak, karena, belum ke tahap ahli (keterangan ahli),” ungkapnya.

Sebelumnya, beberapa pekan terakhir beredar tangkapan layar grup WhatsApp yang berisi percakapan seseorang bernama Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah yang tengah memerintahkan anggotanya, untuk mengkampanyekan pasangan 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

“Kapolsek yg wilayahnya kalah dievaluasi oleh Kapolda. Ini serius. Jadi tolong dukungannya secara ikhlas dan sadar diri karena kita berjuang utk institusi berarti juga memperjuangkan nasib kita sendiri. Target minimal 60%,” tulis seseorang bernama AKBP Erwin Ardiansyah pada grup tersebut.

Menanggapi putusan Bawaslu tersebut, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah NTB, Ajun Komisaris Besar Polisi Purnama, mengatakan sebelum keluar putusan Bawaslu, Propam Polda NTB telah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada Kapolres Bima Kota. Hasilnya, Kapolres tidak terbukti mendukung salah satu peserta pemilu.

“Terkait isu beredarnya capture WA (WhatsApp), setelah diperiksa Bid. Propam Polda NTB dengan Asistensi Div. Propam Polri, bahwa isu tersebut tidak terbukti. Itu merupakan hoaks,” ungkapnya.

Purnama menjelaskan, dalam pasal 28 ayat (1) undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. (red)