KoranNTB.com – LSM Kasta NTB membeberkan hasil investigasi soal sejumlah supermarket dan cafe di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang belum mengantongi izin.

Ketua LSM KASTA NTB Kodya Mataram, Jaysilah Wiratama, mengungkap sejumlah supermarket yang berdiri di Kota Mataram diduga tidak atau belum memiliki izin.

“Ada beberapa supermarket milik investor luar yang tidak atau belum mengantongi izin usaha seperti Fresh Market di jalan Sriwijaya serta beberapa supermarket lain,” ungkapnya, Sabtu, 13 April 2019.

Dia menyesalkan kelalaian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Perdagangan Mataram, yang membiarkan supermarket berdiri tanpa izin.

“Ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah Kota Mataram nomor 2 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perizinan,” tegas Wira yang juga Caleg DPRD Kota Mataram dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Selain supermarket, Wira mengungkapkan banyak cafe tanpa izin berdiri di Kota Mataram. Ironisnya, cafe tersebut menjual minuman beralkohol dan wanita penghibur.

“Ini sangat kontras dengan ikon Kota Mataram yang religius dan berbudaya,” sesalnya.

Menurutnya, dengan berdirinya supermarket dan cafe tanpa izin maka otomatis akan merugikan PAD yang seharusnya masuk ke kas daerah.

“Kita tidak ingin justru kehadiran para investor yang sudah mengancam eksistensi usaha kecil justru tidak berizin dan bebas masuk tanpa mentaati regulasi yang ada,” paparnya.

Kasta NTB secara resmi telah bersurat ke Walikota Mataram maupun dinas terkait agar supermarket dan cafe tanpa izin ditertibkan.

“Jika belum ada upaya untuk menertibkan, maka Kasta NTB siap turun menertibkannya,” tandasnya. (red/5)