KoranNTB.com – Seorang Calon Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur Dapil I dari PKS, berinisial MAA diamankan oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan masyarakat, Senin malam, 15 April 2019.

Dia diamankan saat diduga membagikan amplop berisi uang dan stiker pada masyarakat di dua dusun. MAA kini dalam proses klarifikasi di Bawaslu Lombok Timur.

Ketua Panwaslu Lombok Timur, Retno Sirnopati, mengatakan, Caleg tersebut diamankan saat tengah kampanye di masa tenang dengan memberikan amplop pada warga.

“Oleh Pengawas TPS mendapatkan oknum Caleg sedang kampanye di masa tenang di Kecamatan Selong. Kemudian dilaporkan ke pengawasan desa dan pengawasan kecamatan. Kemudian sama-sama dibawa ke Bawaslu Kabupaten,” ujarnya.

Caleg dan warga penerima amplop saat ini masih diklarifikasi dan didalami. Retno mengatakan, Caleg tersebut terancam dicoret dari kepesertaan dalam pemilu.

Ketua Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu NTB, Suhardi, mengatakan Caleg tersebut dapat dijerat Pasal 523 ayat (2) undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dia dapat diancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

PKS Lombok Timur Membantah

Ketua DPD PKS Lombok Timur, Murnan, membantah kabar tersebut. Dia mengatakan Caleg tersebut diamankan lantaran adanya kesalahpahaman.

“Tidak ada transaksi money politic, memang benar ada pertemuan dengan ibu-ibu, yang bersangkutan hanya mengganti biaya konsumsinya dan itu bukan money politic apalagi sampai keluar istilah OTT padahal Bawaslu sendiri tidak pernah mengeluarkan statement tersebut,” tegas Murnan.

Ia sendiri sudah mencoba mengontak Bawaslu Kabupaten Lombok Timur meminta waktu audiensi untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.

Dirinya juga meminta Bawaslu untuk segera bertindak dan melihat apakah ada aturan Pemilu yang dilanggar atau tidak. Jika tidak, lanjut Murnan, Bawaslu diminta segera melakukan klarifikasi atas isu yang bisa menimbulkan citra negatif kepada partai nomor urut 8 ini.

“Jika Bawaslu telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan ternyata memang tidak ada aturan Pemilu yang dilanggar, kami meminta kepada Bawaslu untuk memberikan klarifikasi dan memberikan penjelasan kepada masyarakat. Harapan kami dilakukan secepat-cepatnya agar tidak menjadi isu yang negatif untuk PKS,” terangnya.

Menurut Murnan, PKS akan tetap berkomitmen untuk menjaga pesta demokrasi yang bersih, jujur dan adil.

“Saya tegaskan kembali, bagi kami, PKS tetap berkomitmen untuk mengikuti Pemilu dengan jujur dan bersih. Mudah-mudahan Lombok Timur menjadi contoh yang baik dalam kita berdemokrasi,” tutupnya. (red/4)