KoranNTB.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir situs pengawas pemilu jurdil2019.org. Situs tersebut kini tidak dapat diakses masyarakat.

Pemblokiran tersebut atas rekomendasi Bawaslu yang telah mencabut akreditasi dari situs tersebut dari lembaga pengawas pemilu.

Dilansir dari berbagai sumber, situs tersebut dikembangkan PT Prawedanet Aliansi Teknologi dan telah menyalahgunakan sertifikat Bawaslu.

Bawaslu merekomendasikan pemblokiran situs tersebut lantaran Jurdil2019 bukan terdaftar sebagai lembaga survei yang bekerja pada publikasi quick count (hitung cepat), tetapi hanya sebagai pemantau pemilu.

Situs kloningan Jurdil2019.net juga turut diblokir. Kedua situs tersebut tidak lagi dapat diakses.

Situs tersebut sebelumnya menampilkan data real count dari 5.502 TPS di 34 provinsi. Hasilnya, Prabowo-Sandi unggul sementara dengan perolehan suara 60,3 persen, sementra Jokowi-Ma’ruf memperoleh 37,9 persen. Namun, tidak ada keterangan bukti dalam bentuk C1 yang memperkuat klaim itu. (red/7)