Timses Caleg NasDem di Lombok Tengah Dilaporkan ke Bawaslu
KoranNTB.com – LSM Gerakan Pengawal Pemilu Desa (GPPD) melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran pemilu di tiga TPS di Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Selasa, 23 April 2019.
Dugaan kecurangan tersebut dilaporkan ke Bawaslu Lombok Tengah. Sedikitnya terdapat tiga TPS yang diindikasikan penuh pelanggaran, masing-masing di TPS 17, 18 dan 21.
Ketua GPPD, Selamat Riadi, mengatakan adanya oknum dari salah satu Tim Sukses atau Timses Caleg Parpol diduga mengarahkan pemilih melakukan pencoblosan. Selain itu terdapat pelanggaran lain di mana pemilih mencoblos di dua TPS berbeda dan dugaan mark up surat panggilan pemilu.
“Kami melaporkan indikasi kecurangan oleh tim sukses Caleg Nasdem nomor 1 Dapil IV. Kami membawa bukti video,” ujarnya dihubungi.
Dia mengungkapkan, oknum Timses tersebut dengan leluasa masuk ke ruang KPPS. Bahkan KPPS telah menegur dan melaporkan tindakan tersebut ke Bawaslu.
“Lalainya KPPS sehingga kacau di ruang KPPS. Timses seenaknya masuk segala macam. KPPS sempat menegur, sampai ada tekanan, bahkan KPPS ancam mundur sebagai KPPS karena itu. KPPS juga melapor di Bawaslu indikasi kecurangan,” ungkapnya.
Sementara Ketua Bawaslu Lombok Tengah yang dihubungi dan dikirimkan pesan terkait laporan tersebut, hingga saat ini belum menjawab. (red/3)