Prabowo Adukan Reuni Aksi 212 Tidak Diliput Media ke MK
KoranNTB.com – Calon presiden dan wakil presiden 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno resmi mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Prabowo membawa bukti indikasi kecurangan pemilu. Menariknya, dalam permohonan perselisihan hasil pemilu, terdapat lima poin utama yang menjadi indikasi kecurangan pemilu. Masing-masing adalah (a) penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah, (b) ketidaknetralan aparatur negara, polisi dan intelijen, (c) penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, (d) pembatasan kebebasan pers dan (e) diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.
Pada poin (d), tim Prabowo-Sandi mengajukan bukti kecurangan pemilu di mana saat aksi Reuni 212 di Jakarta tidak diliput media.
“Dalam sebuah peristiwa Akbar yang dihadiri oleh jutaan orang seharusnya layak menjadi berita dan layak dikonsumsi publik. Namun ternyata tidak diliput sehingga menimbulkan pertanyaan dari PEMOHON. Bahkan panitia acara juga melayangkan protes ke Komisi Penyiaran Indonesia karena ketidakadilan ini,” demikian kutipan materi yang diajukan kubu Prabowo-Sandi ke MK dan menjadi bukti nomor P-52.
Masih pada poin yang sama, kubu Prabowo-Sandi juga melayangkan protes terhadap berhentinya acara Indonesia Lawyer Club tvOne. Pada Bukti P-53, ditulis:
“Ada beberapa acara yang dibatasi sehingga tidak tayang. Sebagai contoh adalah acara Indonesia Lawyer Club (ILC) yang harus tidak tayang sampai waktu yang tidak ditentukan. Karni Ilyas sebagai host acara ILC memberikan pernyataan di akun sosial medianya di Twitter,” tulisnya.
Masih pada poin (d), kubu Prabowo-Sandi mengadukan pemblokiran situs jurdil2019 oleh Kominfo atas permintaan Bawaslu. Itu menjadi Bukti P-54. (red)