KoranNTB.com – Komisi Pemberatasan Korupsi atau KPK menangkap tiga pejabat di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram. Masing-masing Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie, Kepala Seksi Inteldakim, Yusriansyah Fazrin dan Penyidik PNS Imigrasi Mataram, Ayyub Abdul Muqsith.

Mereka ditangkap lantaran diduga menerima suap terkait perpanjangan izin tinggal wisatawan asing di salah satu hotel berbintang di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

Pasca penangkapan, layanan di Kantor Imigrasi Mataram tetap berjalan seperti biasa. Masyarakat dapat mengurus paspor.

“Kami pastikan pelayanan berjalan normal karena Kanwil Kemenkumham NTB telah menunjuk Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Rahmat Gunawan,” ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Denny Chrisdian, Selasa, 28 Mei 2019.

Pagi tadi, KPK juga telah menyegel ruang Kepala Imigrasi. “KPK menyegel ruang Kepala Kantor, tapi kami meminta kerjasama untuk menggambil paspor yang ada di ruang yang disegel, sehingga pelayanan tetap berjalan seperti biasa,” ungkapnya.

Denny Chrisdian, mengatakan awalnya KPK menangkap Kepala Seksi Inteldakim, Yusriansyah Fazrin di sebuah hotel di Kota Mataram pukul 22.00 Wita, Senin, 27 Mei 2019.

“Kemudian sekitar pukul 02.00 dini hari Kepala Kantor Imigrasi ditangkap di rumah dinasnya,” ungkap Denny.

Kemudian KPK juga menangkap Penyidik PNS Imigrasi Mataram, Ayyub Abdul Muqsith di rumah dinasnya di Kekalik, Kota Mataram. (red)