KoranNTB.com – Calon DPD RI Dapil NTB, Farouk Muhammad mengajukan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Farouk telah resmi mengajukan sengketa hasil pemilu terkait adanya indikasi kecurangan calon lainnya yang lolos menjadi Senator RI.

Ketua KPUD NTB Suhardi Soud, membenarkan sengketa hasil pemilu, Farouk Muhammad.

“Kemudian DPD hanya masuk Prof. Farouk Muhammad ke MK. Jadi total yang mengajukan sengketa delapan partai dan satu DPD RI,” ungkapnya, Rabu malam, 29 Mei 2019.

Link Banner

Sebelumnya, suara Farouk dalam pemilu kemarin berjumlah 188.687 suara. Dia berada pada posisi kelima di bawah empat calon lainnya yang lolos ke Senayan.

Belum diketahui pasti materi sengketa yang diajukan ke MK. Namun diduga Farouk mempersoalkan sejumlah bukti kecurangan salah satu calon yang berhasil lolos ke Senayan.

Empat calon lainnya yang berhasil lolos ke Senayan masing-masing Caleg nomor urut 26 Evi Apita Maya dengan jumlah 283.932 suara. Disusul Achmad Sukisman Azmi: 268.905 suara, TGH Ibnu Khalil: 245.570 suara dan Lalu Suhaimi Izmy: 207.352 suara. (red)