KoranNTB.com – Sekitar empat petugas Komisi Pemberatasan Korupsi atau KPK dengan dibantu Personel Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Mataram. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 14.30 Wita hingga malam ini, Rabu, 29 Mei 2019.

KPK menggeledah ruangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie, pasca operasi tangkap tangan atau OTT kemarin. Tidak hanya itu, KPK dikabarkan turut menggeledah ruangan Kepala Seksi Inteldakim, Yusriansyah Fazrin.

KPK keluar membawa tiga dus berisi barang bukti dan satu buah koper berwarna hitam. Petugas KPK kemudian masuk kembali ke Kantor Imigrasi. Kemudian pukul 22.05 Wita, KPK keluar lagi membawa dua dus dan dua koper.

Tanpa berkomentar, petugas KPK kemudian pergi menggunakan tiga mobil.

Sebelumnya, KPK menangkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie, Kepala Seksi Inteldakim, Yusriansyah Fazrin dan Penyidik PNS Imigrasi Mataram, Ayyub Abdul Muqsith di tempat terpisah.

OTT tersebut bermula dari kasus penyalahgunaan izin tinggal dua warga negara asing di Lombok, Nusa Tenggara Barat yang ditangani Imigrasi Mataram.

KPK juga menangkap Liliana Hidayat selaku Direkur PT Wisata Bahagia yang juga menjabat pengelola Wyndham Sundancer Lombok, WYU selaku staf Liliana dan JHA selaku General Manager Wyndham Sundancer Lombok di Wyndham Sundancer Lombok.

Liliana diduga menyuap pejabat Imigrasi Mataram untuk menghentikan penyidikan dua WNA berinisial BGW dan MK asal Australia dan Singapura yang memiliki kasus pelanggar izin tinggal di Lombok.

KPK juga telah menetapkan tiga tersangka. Masing-masing Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie, Kepala Seksi Inteldakim, Yusriansyah Fazrin dan Liliana Hidayat selaku Direkur PT Wisata Bahagia yang juga menjabat pengelola Wyndham Sundancer Lombok. (red)