Pertahankan Tanah, Warga Desa Mekar Sari Siap Lawan Perusahaan
KoranNTB.com – Warga Dusun Lancing, Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, siap melawan perusahaan yang hendak menguasai tanah mereka.
Perlawanan warga tidak sendiri. Mereka didampingi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Reform. Warga akan menolak setiap teguran yang meminta mereka meninggalkan tanah tersebut.
Kuasa hukum warga, Apriadi Abdi Negara, mengatakan keputusan tidak meninggalkan tanah tersebut karena warga di sana menilai proses penjualan tanah penuh permasalahan.
“Kami tetap mendampingi masyarakat untuk melakukan proses penyelesaian sengketa dengan corporate atau perusahaan baik secara litigasi maupun non litigasi,” ujarnya dihubungi, Sabtu, 1 Juni 2019.
Abdi menuturkan, warga tinggal di tanah tersebut sejak 1950. Namun saat sebuah perusahaan datang dan bernegosiasi membeli tanah masyarakat, akhirnya warga menjualnya. Tapi, justru tanah tersebut dibayar tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan warga.
“Tanah tersebut tidak sesuai jumlah uang yang diterima dengan jumlah luas yang dijual,” ungkapnya.
Bahkan, Abdi mengatakan ada tanah warga di selatan jalab Dusun Lancing tidak dijual oleh warga, namun justru perusahaan mengklaim tanah tersebut dijual.
Abdi lebih lanjut meminta pemerintah daerah untuk turut membantu masyarakat. Dia meminta Pemda Lombok Tengah bersama warga dan perusahaan bermediasi agar tidak timbul konflik agraria.
“Adanya surat teguran dari pihak perusahaan membuat masyarakat semakin resah dan semakin merasa sebagai kaum tani tertindas, sehingga masyarakat semakin melawan,” tandasnya. (red/3)