KoranNTB.com – Satuan  Reserse Narkoba Polres Bima Kota menangkap dua perempuan yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda NTB, Ajun Komisaris Besar Polisi Purnama, mengatakan penangkapan dilakukan Minggu, 16 Juni 2019.

Awalnya polisi menangkap perempuan berinisial I (39) di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Polisi menemukan barang bukti sabu masing-masing memiliki berat 20,1 gram, 19,97 gram, 24,94 gram dan 3,07 gram.

Link Banner

“Setelah itu polisi melakukan pengembangan di rumah pelaku lainnya,” ungkapnya.

Di Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, polisi menangkap ibu rumah tangga berinisial BDA (35).

Pada kediamannya, polisi menemukan tiga kartu ATM, delapan buku tabungan, satu paspor atas nama Tan Tjien Sing, tiga buku catatan dan empat lembar struktur pengiriman.

Dia diduga sebagai bandar sabu yang dikirim seseorang yang kini masih dalam proses penyidikan.

“Polisi menangkap saudari BDA karena sabu di rumah saudari I ada kaitannya dengan BDA,” ungkap Kabid Humas. (red)