Opini: Harmoko

Untuk negara demokrasi ‘darah penghabisan’ adalah pengadilan. Karena itu mengapa saya selalu mengatakan: hukum dan demokrasi tidak bisa dipisahkan. Hukum tidak akan bisa adil atau demokrasi tidak baik. Demokrasi tidak dewasa kalau hukum tidak adil (Dahlan Iskan)

Mahkamah Konstitusi (MK) telah bekerja sesuai dengan prosedur dan menjalankan tugasnya sesuai peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). MK sebagai lembaga negara yang independen harus menjalankan tugas dan kewajibanya. Masyarakat Indonesia sudah terbelah menjadi dua kelompok akibat desain politik di Indonesia (Prof. Salim Said). Akibat dari desain politik seperti ini, masyarakat Indonesia terbelah dan menjadi tugas presiden terpilih untuk menyatukan kembali masyarakat Indonesia. Ketika masyarakat Indonesia sudah mengetahui putusan MK bahwa permohanan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno ditolak oleh MK.

Apakah setelah adanya putusan MK masalah akan selesai? Saya rasa masalah akan tetap ada akibat dari desain politik di Indonesia belum ideal dan masyarakat Indonesia masih terbelah dalam nuansa politik.

Masyarakat Indonesia baik  pendukung Prabowo-Sandi maupun pendukung Jokowi-Ma’ruf akan tetap membuat kelompok mereka masing-masing dan sekali lagi saya ingin menekankan bahwa tugas pemerintah terpilah adalah menyatukan masyarakat Indonesia.

MK telah bekerja sekuat tenaga dalam meneyelesaikan perkaran perselihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden 2019, pertanyaan sederhana adalah apakah masyarakat Indonesia merasa puas dengan hasil putusan MK tersebut? Pasti ada pihak yang kecewa ada juga pihak yang merasa tenang dengan putusan tersebut, tapi yang terpenting adalah MK telah melakukan tugas dan kewajiban terlepas apakah ada indikasi kecurangan atau apapun itu.

Sekarang tidak ada lagi 02 dan 01 sekarang kita 03 persatuan Indonesia untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia harus menerima dengan lapang dada hasil keputusan MK bukan malah membuat sesuatu yang tidak masuk akal, apalagi membuat kerusahan yang merugikan bangsa Indonesia itu sendiri. Saya sering menyampaikan dan di berbagai tulisan. Mari kita menjaga dan merawat Indonesia dengan penuh kasih sayang siapa lagi yang menjaga persatuan Indonesia kalau bukan kita sebagai pewaris yang sah negari ini.

Kepada siapa lagi kita akan percaya untuk menjaga dan merawat khebinekaan tunggal ika kita ini. Lepas semua atribut 02 dan 01 kita, mari kita memakai atribut 03 persatuan Indonesia dan masyarakat Indonesia tidak boleh terlalu lama “baper” dengan pemilu 2019, tugas dan kewajiban kita masih sangat banyak untuk diselesaikan secara kolektif. Lepas semua baju pasangan 01 dan 02 kemarin, mari kita bergadengan tanggan untuk membangun Indonesia yang maju.

MK bukanlah lembaga tempat kita mendapatkan kepuasan tapi MK lembaga untuk berjuang membela dan menyampaikan kebenaran. Bagi pasangan pemohan mereka telah berjuang untuk mendapatkan kebenaran dan berjuang menegakan keadalian di Indonesia dan bagi pihak termohon, mereka membuktikan bahwa mereka tidak melakukan kecurangan seperti yang disampaikan pihak pemohon dan mereka bertarung di lembaga yang bernama MK. Sekali lagi saya rasa perlu menyampaikan kepada kita semua terutama yang membaca tulisan ini. MK itu lembaga tempat masyarakat Indonesia membuktikan kebenaran atau kecurangan, bukan lembaga yang bisa memuaskan keinginan suatu kelompok, golongan atau agama tertentu.

*opini adalah tanggung jawab penulis. Kirimkan opini Anda di [email protected]