KoranNTB.com – Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali atau PK Baiq Nuril. Kini ibu tiga anak itu harus menjalani pidana enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

Baiq Nuril didakwa melanggar pasal 27 ayat (1) undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE karena menyebarkan percakapan mesum mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Haji Muslim.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, mengatakan upaya hukum terhadap Baiq Nuril telah habis, sehingga satu-satunya cara agar Baiq Nuril dapat bebas dengan amnesti presiden Jokowi.

“Kami berharap presiden dapat memberikan amnesti. Kami sampai saat ini sangat yakin Baiq Nuril tidak bersalah,” ujarnya di Fakultas Hukum Universitas Mataram, Jumat, 5 Juli 2019.

“Kami tidak mengambil opsi grasi karena sama artinya mengakui Nuril bersalah,” jelasnya.

Selain itu kata Joko, grasi memiliki batas minimum pidana dua tahun, sehingga alternatif amnesti satu-satunya jalan membebaskan Baiq Nuril.

Sebelumnya Jokowi juga pernah berjanji akan memberikan bantuan amnesti pada Baiq Nuril jika PK yang diajukan ditolak hakim. Momen ini sangat tepat agar presiden memberikan pengampunan melalui amnesti. (red)