Baiq Nuril Kirim Surat Permohonan Amnesti untuk Jokowi
KoranNTB.com – Setelah Mahkamah Agung atau MA menolak permohonan peninjauan kembali Baiq Nuril, kini harapan terakhirnya untuk memperoleh keadilan pada amnesti presiden.
Melalui secarik kertas, Baiq Nuril menulis surat permohonan amnesti untuk presiden Joko Widodo.
“Salam hormat untuk Bapak Presiden. Bapak Presiden PK saya ditolak. Saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya. Hormat saya, B. Nuril Maknun,” tulis Nuril pada surat tersebut.
Permohonan PK Baiq Nuril ditolak MA. Nuril harus menjalani pidana enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. Nuril dijerat pasal 27 ayat (1) UU ITE karena dinilai menyebarkan percakapan mesum Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Haji Muslim.
Baiq Nuril sebelumnya mengatakan berlapang dada terhadap putusan MA. Dia bangga karena telah memperjuangkan harkat dan martabatnya sebagai perempuan.
“Saya sampai detik ini merasa bangga karena harkat dan martabat saya sebagai perempuan bisa saya jaga,” ujarnya. (red)