KoranNTB.com – Pasca ditolaknya permohonan peninjauan kembali atau PK Baiq Nuril oleh Mahkamah Agung (MA), kini Kejaksaan Negeri Mataram menanti salinan putusan untuk mengeksekusi Baiq Nuril.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, I Ketut Sumadana, mengatakan akan menunggu putusan lengkap untuk dikonsultasikan dan dieksekusi.

“Saya baru kemarin mengakses website Mahkamah Agung dan ternyata memang ada penolakan di sana terhadap PK yang diajukan ibu Baiq Nuril. Kita masih menunggu putusan yang lengkap, apa langkah-langkahnya tentunya kami konsultasikan dulu sama pimpinan,” ujarnya, Sabtu malam, 6 Juli 2019.

Ketut berharap putusan dapat segera diterima untuk proses eksekusi. “Saya harapkan segera mungkin, biasa kalau putusan sudah ada di web, kurang lebih dua Minggu sudah ada di tempat kita,” jelasnya.

Dia mengatakan tidak ada upaya hukum lagi yang dapat ditempuh Nuril, karena PK di MA merupakan upaya hukum terakhir.

“Kalau menurut saya sudah enggak ada upaya apalagi kan yang dilakukan oleh ibu Baiq Nuril, mau enggak mau seharunya harus dieksekusi putusan itu, karena itu merupakan tugas jaksa,” tandasnya.

“Putusan harus dieksekusi demi kepastian hukum, karena itu tugas jaksa,” sambungnya.

Dia menjelaskan, setelah diterima salinan putusan MA, maka paling lambat satu bulan jaksa harus melaksanakan eksekusi.

“Menurut internal kami ada kebijakan bahwa eksekusi itu maksimal harus satu bulan setelah menerima putusan. Kalau bisa kita terima sekarang dieksekusi segera kan lebih bagus,” pungkasnya.

Terkait rencana amnesti oleh presiden terhadap kasus Baiq Nuril, Ketut mempersilahkan Nuril mengajukan permohonan amnesti, karena itu merupakan hak Nuril.

“Kalau itu merupakan hak terpidana, silahkan saja, kita masih menunggu juga apa yang dilakukan oleh Baiq Nuril, saya belum tahu itu,” tegasnya. (red)