KoranNTB.com – Amusrin Kholil, seorang relawan sekaligus korban gempa Lombok divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, 10 Juli 2019.

Sebelumnya Kholil dijerat pasal 27 ayat (4) undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, karena dituduh melakukan pengancaman terhadap Pemerintah Lombok Utara di Facebook.

Pada 26 September 2018, Amusrin Kholil, mengomentari status Facebook temannya. Dia menuliskan kalimat yang menurut pejabat di Lombok Utara mengandung ancaman.

“Bunuh dan seret semua jajaran PEMDA KLU kalau tidak segera merealisasikan dana bantuan tersebut…… Bantai semua para pemangku kebijakan yang bertele-tele dalam mengayomi warga korban….. Saya sangat tidak setuju dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh PEMDA,” tulisnya.

Dia kemudian dilaporkan dan dijerat UU ITE. Namun, pada sidang dengan agenda membacakan putusan tersebut, majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Kurnia Mustikawati, dengan hakim anggota Nyoman Ayu Wulandari dan Tenny Erma Suryathi memutuskan Kholil bebas karena dakwaan jaksa tidak terbukti.

“Alhamdulillah, Kholil kasus ITE KLU (Kabupaten Lombok Utara) hari ini diputus bebas,” ujar kuasa hukum Kholil, Yan Mangandar Putra.

Majelis hakim berpendapat dakwaan jaksa pada Kholil tidak terbukti, karena maksud dalam pasal 27 ayat (4) UU ITE adalah pengancaman dengan tujuan memeras untuk keuntungan ekonomi, karena akar pasal tersebut dari pasal 368 dan 369 KUHP. Sementara pada kasus Kholil, dia tidak terbukti membuat status untuk melakukan pemerasan dengan maksud keuntungan ekonomi.

Atas putusan bebas tersebut, jaksa secara tegas akan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

Sementara penasehat hukum Kholil lainnya, Indra Pradipta, menyampaikan ucapan terimakasih atas putusan hakim yang telah memberikan keadilan dengan secara cermat memberikan putusan dengan mempertimbangkan keadilan. (red)