KoranNTB.com – Jaringan Pemuda Mahasiswa Lombok Tengah atau Japma menggelar aksi di pendopo Bupati Lombok Tengah, Kamis, 11 Juli 2019.

Massa menuntut pembangunan Kejaksaan Tinggi menggunakan APBD dan menolak pembangunan pendopo Bupati Lombok Tengah.

Kericuhan bermula saat massa menggelar aksi di pendopo 2 dan pendopo 1 dengan mendapat pengawalan. Kemudian massa diarahkan ke Dinas Perumahan dan Pemukiman Lombok Tengah.

“Namun saat kami sampai di perempatan, datang seorang pria yang mencoba memukul Kordum (koordinator aksi),” ujar massa aksi, Rebe.

Seorang pria yang diduga pendukung bupati mencoba menarik seorang massa dari atas mobil yang digunakan berorasi. Pria tersebut melontarkan ancaman dan meminta massa tidak menggelar aksi. Beruntung pihak aparat melerainya.

Buntut dari peristiwa tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Pencari Keadilan (LBH Peka) akan melaporkan pria tersebut. Pria berinisial GP dinilai menghalangi massa menyampaikan pendapat.

Ketua LBH Peka, Apriadi Abdi Negara, mengatakan dalam waktu dekat akan melaporkan GP ke Polres Lombok Tengah atas dugaan percobaan penganiayaan dan menghalangi massa menyampaikan pendapat di muka umum.

“Kami akan melaporkannya ke polisi. Karena ada unsur ancaman dan menimbulkan keributan,” ungkapnya.

Abdi sapaan akrabnya, menilai perbuatan GP telah menciderai kebebasan berekspresi sesuai jaminan undang-undang.

“Ancaman kekerasan dan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan UU 9/1998, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun,” jelasnya. (red)