KoranNTB.com – Penyidik Polda NTB telah melimpahkan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah oleh tersangka Lalu Ranggalawe. Namun hingga kini tersangka belum kunjung ditahan Kajati NTB. Hal inilah yang membuat Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya NTB, H. Darmawan, selaku pelapor akan mengerahkan massa untuk menggedor Kejati.

Kuasa hukum Darmawan, Agus Kamarwan, menyampaikan kasus dugaan pemalsuan sertifikat lahan sekitar empat hektare di kawasan wisata Meang, Kecamatan Sekotong Lombok Barat, yang telah dibeli oleh pelapor pada tahun 2000 lalu itu telah dilaporkan di Mapolda NTB beberapa bulan lalu. Bahkan penyidik polisi telah menetapkan Lalu Ranggalawe sebagai tersangka dan berkasnya telah dilimpahkan ke Penyidik Kejati NTB.

Penanganan kasus tersebut dianggap mengendap cukup lama di jaksa dan tak kunjung dirampungkan (P21). Pihak pelapor menduga ada indikasi permainan antara jaksa dengan tersangka sehingga kasus tersebut selalu molor dan tersangka tidak kunjung ditahan.

“Besok pagi saya bikin suratnya untuk menurunkan massa barang-barang dua ratus, tiga ratus (orang),” ancam Agus. Ia juga menyesalkan sikap kejaksaan yang terkesan menunda terus penanganan kasus tersebut.

Link Banner

“Apalagi yang mau diekspose itu pertanyaannya. Apa ndak cukup dengan gelar perkara yang (telah) dilakukan oleh Polda? Kan dia (jaksa) hanya berkewajiban untuk menyampaikan berkas itu ke pengadilan. Persoalan memenuhi unsur materi yang akan didakwaan itu nanti prosesnya di persidangan,” pungkasnya.

Menurut Agus, perkara yang menjerat kliennya itu telah memenuhi unsur dan telah digelar perkaranya oleh penyidik Polda NTB. Ia berharap kasus tersebut secepatnya untuk di P21 kan mengingat unsur-unsurnya semua telah terpenuhi.

“Salah satunya adalah membuat keterangan palsu seolah-olah sertifikat itu hilang gitu kan. Padahal sejatinya sertifikat itu tidak hilang dan dia (Lalu Ranggalawe) mengakui di depan persidangan perdata sudah menyerahkan kepada pihak pelapor (Darmawan),” lanjutnya.

Atas dasar itulah menurut Agus, menjadi kewajiban kejaksaan untuk segera menyidangkan perkara itu.

“Kalau tidak (segera menyidangkan) kita akan mengambil langkah lain terhadap pihak kejaksaan ini ada apa kan gitu,” cetusnya.

Terpisah, Ketua DPW Partai Berkarya NTB, H. Darmawan menuturkan, jika lahan seluas sekitar empat hektar di kawasan Meang Sekotong yang telah dibelinya tahun 2000 lalu itu telah dibayar lunas olehnya. Ia mengaku telah membayarkan uang kepada sejumlah pemilik lahan dan Lalu Ranggalawe sebagai pihak yang dikuasakan untuk menjual.

Namun tersangka, Lalu Ranggalawe membantah telah menerima uang pembayaran dan menuding pelapor yang telah memalsukan tanda tangan di kwitansi pembayaran. Bahkan, sebelumnya Lalu Ranggalawe menggugat Darmawan di pengadilan namun pihak pengadilan menolak gugatan tersebut. Terlebih setelah keluar hasil uji laboratorium forensik (Labfor) oleh Mapolda Bali yang tidak membuktikan adanya indikasi pemalsuan tandatangan Lalu Ranggalawe oleh Darmawan pada nota kwitansi pembayaran.

Darmawan juga mengancam akan melayangkan laporan tambahan atas dasar pencemaran nama baik karena telah dituding memalsukan tandatangan kwitansi oleh Lalu Ranggalawe. Terlebih setelah gugatan perdata yang lakukan oleh Lalu Ranggalawe ditolak oleh pihak pengadilan.

“Kita selesaikan dulu satu-satu pidananya ini. Setelah ini baru kita akan lapor lagi pencemaran nama baik,” bebernya.

Sementara itu, dihubungi via akun Whatsapp nya, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan, mengatakan berkas kasus baru diterima dari penyidik Polda setelah dikembalikan atau P19 beberapa Minggu lalu.

“… dan apakah pelimpahan berkas tersebut sudah memenuhi petunjuk jaksa atau tidak, hari Senin akan diteliti lagi oleh jaksa penelitinya,” ungkapnya belum lama ini.

Dia menjelaskan P19 yang dilakukan baru satu kali karena ada kekurangan dalam berkas yang dikerjakan penyidik yang tidak memenuhi persyaratan material dan formil dalam KUHAP.

“Apabila dipaksakan dengan P21 tentu perkara tersebut akan bebas. Keberhasilan jaksa membuktikan di pengadilan tentu juga keberhasilan penyidik,” terangnya.

Dia membantah tudingan yang menyebut jaksa main-main dalam perkara tersebut.

“Jadi tidak ada istilah main-main dalam proses pra penuntutan, justru P19 itu memantapkan atau untuk kepentingan suksesnya pembuktian di persidangan,” tandasnya. (red)