KoranNTB.com – Seorang pria asal Kelurahan Pagutan Timur, Kota Mataram, diringkus polisi lantaran menjadi pelaku penggelapan motor.

Pria berinisial LKJ alias Jaya ditangkap pada Rabu, 17 Juli 2019 oleh Unit Reskrim Polsek Pagutan.

Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, menjelaskan kronologis aksi pelaku. Saat itu pelaku meminjam motor temannya Ardiansyah. Pelaku berdalih meminjam motor untuk membeli rokok.

“Namun pelaku tidak kunjung datang dan justru menggadaikan motor korban,” ujar Kapolres dalam keterangan tertulis.

Motor Honda Vario milik korban digadaikan pada seseorang berinisial Ompel sebesar Rp1,5 juta. Kemudian Ompel menggadaikan lagi pada tersangka lain berinisial TA di BTN Babakan, Cakranegara.

Tidak putus sampai di situ, motor tersebut digadaikan lagi pada saksi Taufik Rp2,5 juta di Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.

Kini motor tersebut telah diamankan polisi. Para tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. (red)