KoranNTB.com – Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB Husnul Fauzi, meminta Pemda kabupaten/kota di NTB agar lebih selektif menerbitkan izin pembangunan di atas areal yang masuk lokasi persawahan yang masuk kategori sawah abadi atau berkelanjutan di wilayahnya masing-masing. Salah satunya di Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.

Husnul mengatakan, dalam UU tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B) telah diatur secara komprehensif terkait perencanaan alih fungsi dan selanjutnya ada kewajiban lahan pengganti seluas dua kali lipat dari lahan yang telah dialih fungsikan tersebut.

“Langkah ini dimaksudkan agar keseimbangan alam dan ketahanan pangan dapat terjaga. Mengingat, alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan dan perkantoran menjadi ancaman serius akhir-akhir ini di semua wilayah di Indonesia, termasuk di NTB,” ujarnya menjawab, Sabtu, 27 Juli 2019.

Menurut Husnul, pemberian izin peralihan fungsi lahan pertanian produktif telah menjadi kewenangan Pemda kabupaten/kota. Oleh karena itu, ia menyarankan agar Pemda kabupaten/kota mulai serius menyiapkan perangkat penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS.

Link Banner

“Jika ada PPNS itu, biasanya pengawasan terhadap RT/RW masing-masing kabupaten/kota, khususnya alih fungsi lahan pertanian akan bisa berjalan efektif seperti yang sudah kita terapkan di pemprov NTB,” kata Husnul.

Terkait apakah kawasan persawahan Desa Sembung masuk areal persawahan produktif di NTB. Dijelaskan, Husnul, dalam pantauannya memang sejauh ini, kawasan Desa Sembung, Kecamatan Narmada pada umumnya memang merupakan lokasi persawahan produktif di NTB.

Mengingat, selama ini, produksi pertanian di wilayah setempat mampu memberikan kontribusi pada produksi beras di NTB. “Tapi, apakah substansi perlindungan lahan di sana (Desa Sembung), sudah masuk dan ditetapkan dalam kawasan tata ruang Kabupaten Lombok Barat. Yakni, kawasan hijau, tentu Pemkab Lombok Barat perlu melakukan klarifikasi. Ini penting agar lahan-lahan produktif itu tidak gampang dialih fungsikan ke depannya,” tandas Husnul Fauzi.

Terpisah, H. Awal salah seorang pemilik sawah asal Desa Badrain yang berbatasan dengan Desa Sembung merasakan betapa sawah kini semakin berkurang. Ia Saat ditemui di lokasi pembangunan perumahan, sedang melihat rusaknya irigasi, yang mana air masuk tak terkontrol ke sawahnya.

Mereka hanya mengandalkan lahan seluas 45 ara  untuk bertani. “Gara-gara ada pembangunan proyek perumahan bersubsidi Sembung Palace, saluran irigasi ke sawah yang dulunya lancar sekarang terganggu. Dampaknya, produksi pertanian di wilayah narmada hususnya di Desa Sembung, mulai berkurang” ungkapnya.

Ia berharap, pemilik proyek pembangunan perumahan di wilayah Desa Sembung sebaiknya tidak merusak saluran irigasi yang sudah ada. “Sekarang bisa dilihat, air irigasi pasca tanah diratakan, melubernya ke mana-mana. Sehingga, petani banyak yang terancam gagal panen,” tandasnya.

“Kami berharap pemerintah daerah Provinsi NTB agar turun, guna mengecek kodisi sawah di wilayah Narmada khususnya Desa Sembung,” ucapnya. (red)