KoranNTB.com – Aksi pencurian truk terjadi di BTN RSS Lendang Beduri, Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong, Lombok Timur. Aksi pencurian kemudian dilaporkan pada 19 Juli 2019.

Timsus 3C Polres Lombok Timur bergerak cepat mengungkap dalang pencurian tersebut. Tiga pelaku berhasil ditangkap Jumat, 26 Juli 2019 kemarin.

Ketiga pelaku masing-masing bernama Hamdani alias Dani asal Dusun Lekor Timur, Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Lombok Timur, Dedi Arisandi alias Dani asal Dusun Kuripan Barata, Desa Kediri, Lombok Barat dan Masjan Teber asal Dusun Lekong Gunung, Desa Lendang Belo, Kecamatan Montong Gading, Lombok Timur.

Kasubbag Humas Polres Lombok Timur Iptu Lalu Jaharudin, menjelaskan modus pelaku mencuri dum truk.

“Saat itu pelaku Dani bersama satu temannya berinisial ED (masih buron). ED merusak kunci kontak dan menghidupkan dum truk, kemudian dijalankan oleh Dani,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 27 Juli 2019.

Kendaraan curian dibawa ke rumah Teber. Peran Teber mempreteli kendaraan dengan membuka plat dan ban serep guna mengelabui petugas.

Teber kemudian menghubungi Dedi untuk dicarikan pembeli. Pembeli berinisial AN membeli dum truk Rp30 juta. Dum truk diantar ke gudang AN di Karang Taliwang, Kota Mataram.

“Hasil pembayaran kemudian Teber mengupah Dedi Rp2 juta. Teber mengambil Rp4 juta dan sisanya diberikan pada Dani. Kemudian Dani membagi uang bersama ED,” ungkapnya.

Polisi menangkap Teber di Desa Lendang Belo. Dedi ditangkap di depan Bank NTB unit Bertais, karena Dedi merupakan sopir bank.

“Pelaku Dani ditangkap di Selat Narmada, kemudian saat rumahnya digeledah ditemukan STNK kendaraan, tiga kunci roda kendaraan dan satu buah STNK mobil pickup, di mana pickup itu dilaporkan hilang pada polisi,” pungkasnya.

Diduga dia juga pelaku pencurian mobil pickup yang dilaporkan hilang bersama satu unit pickup di Pringgasela.

Sementara barang bukti ban serep dum truk ditemukan di rumah Teber. Sementara ED masih menjadi buronan. Dia menguasai pickup hasil curian dari pengembangan kasus ini.

“Hasil interogasi, Dani merupakan residivis Curanmor roda dua dan empat dan Teber merupakan residivis Curanmor roda dua,” jelas Iptu Lalu Jaharudin.

Polisi juga menelusuri keberadaan AN yang diduga penadah kendaraan curian, serta menelusuri enam unit kendaraan curian yang dijual pada AN. (red)