Matta NTB Pertanyakan IMB WAH Resort Gili Trawangan
KORANNTB.com – Masyarakat untuk Transparansi (MATTA) Nusa Tenggara Barat, mempertanyakan soal izin mendirikan bangunan (IMB) PT. Wahana Wisata Hayati di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Direktur Matta NTB, Syamsul Hadi, mengatakan berdasarkan penelusuran, perusahaan tersebut belum mengantongi IMB, sehingga merasa janggal jika bangunan tersebut berdiri.
Berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung, sesuai pasal 7 ayat (1) dalam undang-undang.
“Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan, itu dalam pasal 7 ayat (2),” ungkapnya, Kamis, 8 Agustus 2019.
Dijelaskan Syamsul Hadi, pengaturan mengenai IMB diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Dijelaskan, aetiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki IMB yang diberikan oleh pemerintah daerah melalui proses permohonan izin. Itu tertuang dalam pasal 14 ayat (1) dan (2),” jelasnya.
Dalam pasal 15 ayat (1) PP tersebut dijelaskan, permohonan IMB harus dilengkapi dengan:
1. tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah.
2. data pemilik bangunan gedung.
3. rencana teknis bangunan gedung.
4. hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
“Yang menjadi fokus permasalahan adalah seberapa besar deviden dari PT. WAH ini kepada Pemda Lombok Utara sehingga dalam proses pendirian dari company tersebut didirikan tanpa mengantongi IMB,” cetusnya.
Terlebih lagi katanya, lahan tempat mendirikan bangunan hingga saat ini masih berstatus lahan sengketa.
“Hebat sekali tanpa ada IMB yang artinya dalam konteks ini persepsi kami bahwa ada indikasi kongkalikong,” ucap Syamsul Hadi.
Terakhir dia meminta jika tanpa ada IMB yang terdapat AMDAL di dalamnya, maka bangunan harus dibongkar. (red)