KORANNTB.com – Kasus pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor sekaligus pencurian dengan kekerasan atau Curas terjadi di Dusun Montong Tangar, Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar,  Lombok Barat pada 21 Agustus 2019 lalu.

Pelaku masuk dalam rumah korban dengan membobol pagar rumah dan merusak pintu rumah. Pelaku kemudian mengambil barang berharga berupa dua HP Xiaomi 6A, satu HP Nokia, satu HP Oppo F1, satu HP 5 pro, satu laptop merek HP, satu laptop merek Asus dan Honda Scoopy. Kerugian korban mencapai Rp27 juta.

Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Mataram bersama Tim Opsnal Polsek Lingsar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Komang Adeg, kemudian melakukan penangkapan.

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, mengatakan awal mula kasus tersebut terungkap, saat polisi berpura-pura sebagai pembeli dan menawarkan HP di sebuah group jual beli online di Facebook.

Awalnya pada Senin, 26 Agustus 2019 polisi menawar HP Xiaomi Note 5 Pro, sehingga pelaku dijanjikan bertemu di Jalan Raya Kediri Lombok Barat. Saat bertemu, polisi melakukan cek Imei HP, dan ternyata HP itu merupakan HP korban yang dicuri. Pelaku bernama  Muktawari alias Ari (27) asal Sintung Pringgarata kemudian diamankan.

Ari mengatakan mendapat HP dari pelaku Wandianto alias Wandi (30) asal Desa Menemeng Kecamatan Pringgarata. Wandi diamankan polisi di daerah Selakan Pringgarata.

Dari keterangan Wandi, disebut dua nama pelaku yang terlibat pencurian. Mereka adalah DN (17) dan Sapari (21) asal Desa Montong Are Kecamatan Kediri. Keduanya turut diamankan polisi di tempat terpisah.

“Dari keterangan Wandi, dia membeli HP curian dari dua pelaku DN dan Sapari. Sementara kedua pelaku itu mengaku utama berinisial HR (masih buron),” ungkapnya.

Pelaku HR ini menyuruh DN dan Sapari menjual HP di Wandi. Kemudian Wandi menjual HP di pelaku Ari. Namun apes saat Ari ingin menjual HP, calon pembelinya justru polisi.

Polisi kini masih memburu HR untuk mengungkapkan kasus tersebut dan menemukan barang curian lainnya. (red)