KORANNTB.com – Kasus pengeroyokan terhadap pelanggar lalu lintas terjadi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 5 September 2019 lalu. Seorang pemuda bernama Zainal Abidin diduga tewas dikeroyok oknum polisi.

Heri, keluarga korban menceritakan saat kejadian korban ditilang di Kecamatan Selong Lombok Timur, karena tidak menggunakan helm. Motor korban disita, sehingga korban jalan kaki ke rumahnya di Paok Motong Kecamatan Masbagik yang jaraknya cukup jauh.

“Awalnya ditilang, habis ditilang dia kasi tahu ibu sama bapaknya, dia pinjam motor keponakannya terus pergi sama keponakannya. Sampai di sana si korban tanya ‘mana motor saya’,” katanya, Minggu, 8 September 2019.

Korban diketahui memiliki riwayat gangguan jiwa, sehingga terkadang berperilaku aneh. Saat di Kantor Satuan Lalulintas Polres Lombok Timur, korban datang mengenakan kaos singlet. Dari sana awal mula keributan.

Link Banner

“Korban pakai baju singlet ke sana, karena maklum agak begini (gangguan mental), akhirnya korban ditempeleng, dipegang leher si korban. Kemudian dia (korban) gigit polisi,” ujarnya.

Melihat keributan tersebut ponakan korban memanggil tiga polisi di luar untuk melerai. Namun alih-alih melerainya, justru korban dikeroyok.

Pengeroyokan tidak sampai di situ, korban dibawa di ruang Reskrim untuk diperiksa akibat menyerang polisi. Namun begitu tahu kasusnya memukul polisi, justru polisi di sana lagi mengeroyok korban.

“Tapi sampai di ruang penyidik, begitu tahu kasusnya adalah memukul polisi, banyak polisi yang ikut mengeroyok dia,” ujar Heri.

Beberapa saat kemudian korban Zainal Abidin jatuh dan dilarikan ke rumah sakit. Dia meninggal tidak berselang lama.

“Saat mandikan jenazah itu banyak sekali luka. Lebam di mata kanan,di telinga bengkak, sampai kaki biru kayaknya ditendang,” katanya.

Heri mengatakan, beberapa kali polisi datang ke rumah korban untuk membujuk keluarga agar tidak meneruskan kasus tersebut ke jalur hukum. Bahkan taliasih senilai Rp32,5 juta diberikan polisi pada keluarga korban.

Akhirnya, keluarga korban menuliskan surat pernyataan yang pada intinya berisikan tidak keberatan dan tidak menuntut secara hukum atas kasus kematian korban.

Heri mengatakan, dari pihak Polsek Masbagik datang ke rumah korban agar merayu keluarga menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

“Maklum orang tua enggak begitu tahu hukum. Sebagian keluarga mau tempuh jalur hukum, cuma orang tua enggak mau karena dari Polsek datang terus dirayu ada perdamaian,” katanya.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Mataram, Syamsul Hidayat, mengatakan terhadap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian, tidak dapat hanya berdamai tanpa proses hukum. Surat pernyataan tidak keberatan dari keluarga korban hanya berguna untuk meringankan para terdakwa di pengadilan, bukan untuk menghentikan kasus.

“Perbuatan terhadap korban ZA bisa dikategorikan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang 351 (3) jo. 353 (3) KUHP. Delik ini kategorinya delik biasa, enggak perlu adanya pengaduan untuk proses pidananya. Mengenai surat pernyataan tidak keberatan yang dibuat keluarga tidak berarti proses hukumnya bisa dihentikan, proses hukumnya tetap dijalankan, nanti surat itu bisa diajukan sebagai alsan meringankan dalam proses persidangan,” jelasnya.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama, juga membenarkan pihak keluarga telah berdamai dengan polisi.

“Saat ini pihak keluarga menerima dengan ikhlas kematian, serta tidak menuntut dilakukan otopsi dan tidak menuntut dilakukan proses secara hukum,” katanya dalam keterangan tertulis.

Dia juga mengatakan korban Zainal Abidin awalnya menyerang petugas dengan cara menggigit jari telunjuk bagian kanan. Zainal Abidin kemudian diamankan dan dibawa ke Reskrim. Sampai di sana Zainal Abidin terjatuh.

Surat pernyataan keluarga

“Pada saat pelaku dimintai keterangan oleh anggota Satuan Reskrim Lombok Timur, tiba-tiba pelaku tidak sadarkan diri dan terjatuh dari tempat duduknya,” tandasnya.

Menurutnya, berdasarkan keterangan pihak keluarga korban, bahwa korban sebelumnya memiliki riwayat penyakit kejiwaan dan sering mengkonsumsi obat. (red)