KORANNTB.com – Kasus kematian pemuda asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat Zainal Abidin terus berlanjut. Kematiannya diduga dianiaya polisi.

Kini sebanyak 14 saksi diperiksa di Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Reskrimum Polda NTB. Dari 14 saksi, empat polisi lalulintas terancam ditetapkan tersangka dalam waktu dekat.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi. Dugaan melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian. Sebagai gambaran kemungkinan empat anggota akan dinaikan statusnya berdasarkan pembuktian dari alat bukti yang ditemukan di TKP,” kata Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda NTB, AKBP I Putu Bagiartana, Rabu, 11 September 2019.

Empat Polantas yang terancam ditetapkan tersangka adalah mereka yang terlibat dugaan penganiayaan terhadap Zainal Abidin saat datang mengambil motornya di Satuan Lalulintas Polres Lombok Timur.

“Nanti kita akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Walaupun Anggota Polri mereka punya hak didampingi pengacara. Proses secara maraton dari Polres, Propam hingga Reskrim,” ujarnya.

Sebelumnya, korban Zainal Abidin mengambil motor miliknya yang ditilang Satlantas Polres Lombok Timur pada 5 September 2019 lalu. Namun korban yang datang menggunakan singlet dan terkesan berbicara kasar membuat polisi Nuzul Huzaen yang saat itu berjaga terpancing emosi. Menurut keterangan saksi, oknum polisi tersebut menampar dan mencekik korban sehingga korban melakukan perlawanan dengan cara menggigit jari kanan polisi.

Namun pengakuan saksi sebelumnya juga dibantah pihak Polda. Mereka berdalih korban yang melakukan penyerangan terlebih dahulu, sehingga polisi melakukan pembelaan dengan memukul korban. Tiga polisi saat itu turut membantu polisi lainnya yang berkelahi dengan korban. Dari sana awal mula pengeroyokan.

Saksi Ikhsan yang merupakan ponakan korban melihat korban dibawa ke Reskrim untuk diperiksa terkait kasus penyerangan petugas. Sampai di Reskrim, para polisi di sana kembali melakukan penyerangan begitu diketahui kasus korban terlibat perkelahian dengan polisi. Bahkan, korban jatuh pingsan dan dilarikan ke rumah sakit, hingga meninggal dunia dalam perawatan.

Namun, AKBP Putu Bagiartana mengatakan belum melakukan pemeriksaan sejauh ini terkait indikasi pengeroyokan saat di Reskrim. Karena fakta versi polisi, korban saat dibawa ke Reskrim untuk diperiksa sudah dalam kondisi lemas dan jatuh pingsan. Tidak diungkap ada indikasi pengeroyokan di Reskrim sesuai keterangan saksi Ikhsan.

“Itu masih kita dalami karena memang masih dilakukan pemeriksaan fungsi Reskrim. Tapi, saat mau dilakukan pemeriksaan (korban) sudah tidak sadarkan diri, sehingga sementara fakta mendukung empat orang kita akan lakukan pemeriksaan apa yang dilakukan dan melakukan dengan apa sehingga korban bisa meninggal,” katanya.

Namun dia mengatakan kemungkinan akan ada saksi maupun tersangka yang bertambah seiring berjalannya proses pemeriksaan dalam kasus tersebut.

Dia juga menerangkan hingga saat ini belum dilakukan proses gelar perkara, karena butuh kehati-hatian agar tidak salah menetapkan tersangka.

“Belum, jadi kami penyidik yang lakukan. Proses butuh waktu untuk kehati-hatian jangan sampai salah melakukan gelar perkara dan terburu-buru menetapkan tersangka,” ujarnya.

Ke depannya juga akan dilakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengetahui persis fakta yang sebenarnya terjadi. (red)

Foto: Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda NTB, AKBP I Putu Bagiartana.