KORANNTB.com – Ribuan massa Nahdlatul Wathan atau NW versi Anjani menggelar aksi dan menyegel Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah NTB, Rabu, 18 September 2019.

Mereka mengecam Kemenkumham menerbitkan SK Menkumham Nomor AHU-0000810.AH.01.08 tahun 2019 pada 10 September 2019. SK tersebut memuat nama Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) sebagai Ketua Umum Dewan Tanfiziyah (Ketua Umum PBNW).

Mereka menyayangkan keluarnya SK tersebut, padahal, sebelumnya NW pimpinan TGB telah dibatalkan sebagai badan hukum oleh Kemenkumham sendiri melalui Nomor: AHU-26.AH.01.08 tahun 2016 berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung pada tanggal 7 April 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap telah membatalkan Keputusan Menkumham Nomor: AHU-00297.60.10.2014 tentang Pengurus dan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan, di mana dalam susunan organisasi Ketua Umum dijabat
oleh TGB. Namun, justru SK baru muncul kembali mengakui NW versi Zainul Majdi.

Aksi mulai digelar sejak pukul 6 pagi. Massa menggembok kantor, sehingga para pegawai tidak dapat masuk. Massa terus berdatangan dan memenuhi jalan.

Massa sempat ricuh saat mencoba masuk dalam halaman kantor. Beberapa saat kemudian massa berhasil menduduki halaman kantor.

Sekretaris Wilayah Pemuda NW, Muhammad Fihiruddin, mendesak Menkumham untuk mencabut SK NW  versi TGB.

“Kami mendesak Menkumham mencabut SK Menkumham Nomor AHU-0000810.AH.01.08 tahun 2019 dan mendesak Menkumham meminta maaf pada seluruh warga NW di Indonesia,” katanya.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum NW, Muh. Ihwan mempertanyakan bagaimana mungkin TGB melalui notaris Hamzan Wahyudi dapat membuka blokir akses SABH Perkumpulan NW yang secara ketentuan peraturan perundang-undangan ada di bawah kendali Kemenkumham.

“Apakah Zainul Majdi punya kunci khusus sehingga dengan semaunya bisa membuka akses blokir SABH yang sesungguhnya menjadi kewenangan penuh Menkumham,” katanya.

“Selain itu, kami juga meminta Kemenkumham memeriksa notaris Hamzan Wahyudi, karena menjalankan jabatannya secara tidak cermat dan hati-hati. Sebab peristiwa serupa telah terjadi pada tahun 2014, di mana akses SABH ke AHU
Online juga dilakukan oleh notaris Hamzan Wahyudi,” tegasnya.

Untuk diketahui, terjadi dualisme di tubuh NW selama bertahun-tahun. NW versi Pancor diketuai TGB Zainul Majdi, sementara NW versi Anjani diketahui TGB Atsani. Permasalah organisasi tersebut tidak kunjung selesai hingga saat ini. (red)