KORANNTB.com – Ormas Nahdlatul Wathan (NW) versi Anjani kembali menggelar aksi di kantor Kemenkum HAM NTB. Mereka mendesak Menkumham Yasonna Laoly mencabut SK NW versi Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB), Jumat, 20 September 2019.

Ratusan massa memadati Jalan Majapahit Kota Mataram depan kantor Kemenkum HAM NTB. Mereka menggelar teatrikal gambarkan sikap Yasonna yang dinilai memprovokasi perpecahan NW.

Aksi tersebut mendapat pengawalan eksta kepolisian. Terlebih lagi, sebelum aksi dikabarkan massa akan berjumlah 50 ribu, sehingga polisi memasang kawat berduri melingkari kantor Kemenkumham.

Ketua Pemuda NW NTB M Zainul Pahmi, mengatakan rencananya massa berjumlah 50 hingga 500 ribu, namun karena pihak kepolisian berupaya memberikan imbauan agar tidak menggelar aksi dengan jumlah besar, akhirnya massa dihadirkan hanya berjumlah ratusan.

“Hari ini sebenarnya kami sudah siap massa NW sekitar 50-500 ribu akan kepung kantor Kemenkumham ini, namun karena pihak kepolisian kami lihat sejak tadi malam terlalu berlebihan dalam menyikapi aksi ini, akhirnya hanya sebagian kecil massa turun untuk menggelar teatrikal sebagai simbol matinya rasa keadilan di negara tercinta ini,” katanya.

Dia mempersoalkan SK Menkumham nomor AHU-0000810.AH.01.08 tahun 2019 pada 10 September 2019. SK itu mengakui NW kepemimpinan TGB.

“Oknum Kemenkumham yang sudah main-main dengan aturan negara kami akan tuntut pertanggungjawabannya, karena telah berani menerbitkan SK yang tidak ada landasan hukumnya,” ujarnya.

Bahkan, dia mengancam NTB akan seperti Papua jika Menkumham tidak segera mencabut SK tersebut.

“Jangan salahkan kami kalau NTB ini akan seperti Papua, kalau harga diri dan martabat NW diinjak-injak dan diobok-obok Kemenkumham,” katanya.

Kuasa Hukum NW, M. Ihwan menjelaskan, perkara NW sebenarnya terjadi sejak TGB Zainul Majdi membuat akte notaris pendirian NW pada tahun 2014, padahal organisasi NW sudah punya akte notaris dan sudah didaftarkan dan berbadan di Kementerian Kehakiman RI tahun 1960.

“Itulah sebabnya kami telah menyampaikan pada Kemenkumham melalui surat Nomor: 037-A/PBNW-XIV/VIII/2019 tanggal 24 Agustus 2019, yang mengatakan adanya kekeliruan Menkumham menerbitkan SK baru yang mengesahkan NW pimpinan Zainul Majdi,” katanya.

NW versi Anjani juga mengatakan telah memiliki kekuatan hukum atas Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2800 K/Pdt/2018 tanggal 14 November 2018. (red)