KORANNTB.com – Seorang mahasiswa di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Islahul Wathani (22 tahun) dijerat undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE lantaran menghina polisi.

Dia dijerat pasal 27 ayat (3) jonto pasal 45 ayat (1) UU ITE karena dugaan menghina polisi pada sebuah komentar di Facebook.

Melalui akun bernama Wathani Ishalahul, dia mengomentari sebuah status dan memaki polisi dengan sebutan nama hewan.

Warga Desa Montong Beter, Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur ini kemudian dicari pihak kepolisian ke rumahnya. Karena Wathani tengah kuliah di Mataram, akhirnya polisi meminta orang tuanya untuk sukarela mengantar anaknya ke kantor polisi.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Made Yogi, mengatakan orang tua Wathani secara sukarela mengantar anaknya di kantor polisi pada pukul 15.00 Wita, Jumat, 4 Oktober 2019.

“Sepulang pelaku mengikuti kuliah di Universitas Muhammadiyah Mataram, kedua orang tuanya langsung mengantarnya di Polsek Sakra Barat,” katanya.

Wathani kemudian dibawa ke Polres Lombok Timur untuk diproses hukum atas perbuatannya.

Sementara, pegiat media sosial sekaligus relawan Paguyuban untuk Korban ITE atau Paku ITE, Rudi Lombok, menyesali sikap polisi yang memproses hukum Wathani.

Menurut Rudi, Wathani tidak memenuhi kriteria untuk dijerat pasal 27 ayat (3) karena unsur “diketahui umum” pada pasal tersebut tidak terpenuhi.

“Komentar dalam status Facebook atau media sosial tidak memenuhi kriteria ‘diketahui umum’ dalam pemberlakuan pasal 27 ayat (3), karena perlu tindakan tambahan berupa klik dari pengakses kolom komentar,” ujarnya.

Kata Rudi, memang terdapat pengecualian jika narasi pada komentar tersebut tunggal atau hanya satu komentar, tapi pada kasus tersebut justru Wathani menulis komentar yang saat itu tengah banyak orang lain ikut juga mengomentari. (red)

Foto: Islahul Wathani