KORANNTB.com – Dua warga Dusun Ujung Lauk, Desa Kuta, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, ditetapkan tersangka oleh Polres Lombok Tengah lantaran memagari kawasan pembangunan sirkuit MotoGP di Mandalika Lombok Tengah.

Kedua warga yang resmi jadi tersangka adalah Kepala Dusun Ujung Lauk, Abdul Mutalib dan satu warga bernama Usman. Mereka ditetap tersangka hari ini.

“Dua orang sudah ditetapkan tersangka hari ini,” kata Kuasa hukum warga Ujung Lauk, Apriadi Abdi Negara, Sabtu, 5 Oktober 2019.

Abdi sapaan akrabnya, menyayangkan sikap polisi yang terlalu cepat menetapkan tersangka. Padahal, pemeriksaan baru dilakukan Kamis kemarin.

“Pemeriksaan baru Kamis kemarin, tapi hari Sabtu ini ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Dua warga ditetapkan tersangka atas tuduhan melakukan penggeregahan atau menguasai lahan tanpa izin dari pemilik yang sah sesuai pasal 6 ayat (1) undang-undang nomor 51 prp tahun 1960 jonto undang-undang nomor 1 tahun 1961 tentang penetapan semua undang-undang darurat.

Sebelumnya, pada Minggu 29 September 2019, warga beramai-ramai memagari tanah yang dulunya jalan desa karena pihak pengelola Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) belum membayar tanah itu.

Namun pihak ITDC mengklaim telah memiliki hak pengelolaan atau HPL, sehingga melaporkan warga atas tuduhan penggeregahan atau penyerobotan tanah secara tidak sah.

Abdi juga menyayangkan status tersangka kepada Kepala Dusun Ujung Lauk Abdul Mutalib, karena saat kejadian pemagaran, Abdul Mutalib dalam posisi mengawal warga agar tidak terjadi keributan dalam aksi mereka.

“Abdul Mutalib hadir saat itu agar masyarakat tidak berbuat anarkis dalam aksinya. Itu agar tercipta situasi Kamtibmas yang damai, kok malah jadi tersangka,” sesalnya.

Dari dua warga yang ditetapkan tersangka, satu warga yang bernama Alus Darmiah juga saat ini diperiksa polisi atas tuduhan kasus minyak dan gas yang terjadi pada 2017 silam.

“Kok sekarang kasus itu dinaikkan lagi. Ada apa ini,” katanya.

Sebelumnya, Alus Darmiah yang diwawancarai mengatakan masyarakat setempat mendukung sepenuhnya mega proyek sirkuit MotoGP, namun masyarakat hanya ingin haknya dipenuhi.

“Masyarakat mendukung 100 persen hajat pemerintah Mega proyek nasional sirkuit MotoGP, tapi penuhi dulu hak masyarakat,” katanya.

Dia menyebutkan, soal tanah eks jalan desa merupakan satu permasalahan dari banyak permasalahan lainnya, seperti tanah warga yang belum dibayarkan. Bahkan, warga mengancam akan menghadang acara peletakan batu pertama yang dihadiri presiden jika permasalahan tersebut belum diselesaikan. (red)