Dituding Sering Langgar Hukum, BPN NTB Digeruduk Mahasiswa
KORANNTB.com – Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar aksi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB, Rabu, 30 Oktober 2019.
Puluhan mahasiswa memprotes sikap BPN NTB dan BPN Lombok Utara yang dinilai sering melakukan peralihan hak atau pemecahan sertifikat pada tanah yang masih bersengketa di pengadilan.
“Tindakan BPN NTB dan BPN Lombok Utara tersebut, yang telah melanggar aturan hukum dalam melakukan peralihan hak atas tanah yang sedang bersengketa, patut di duga telah dilakukan karena adanya intervensi dari salah satu pihak yang mengajukan permohonan tersebut,” kata Koordinator Umum Aksi, Ahmad Fadaullah.
Padahal, katanya, BPN dilarang untuk melakukan peralihan hak, pemecahan, dan tindakan administrasi apapun atas tanah yang masih dalam sengketa. Itu dikarenakan sebelum mengijinkan atau melakukan pemindahan hak atau pemecahan terhadap sertifikat yang dimiliki oleh seseorang, BPN hasus memastikan bahwa sertifikat atas tanah objek tersebut tidak sedang dalam sengketa.
“Sehingga tindakan BPN NTB dan BPN Lombok Utara tersebut patut diduga adalah sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang yang merupakan bagian dari tindakan korupsi,” ujarnya.
Massa mengatakan, tindakan BPN itu justru merusak wibawa badan itu sendiri. “Kami khawatir jika birokrasi BPN ini tidak dirubah dan tidak dilakukan audit oleh instansi yang berwenang, maka gurita mafia pertahanan di BPN ini akan merusak tatanan kehidupan di masyarakat kita khususnya di bidang pertanahan,” tegasnya.
Dalam tuntutannya, APPM meminta aparat penegak hukum melakukan investigasi terhadap kinerja BPN NTB dan BPN Lombok Utara dan meminta presiden serta menteri terkait untuk berikan sanksi tegas pada oknum-oknum di tubuh BPN.
Kabid Sengketa BPN NTB, Asuh Suahman, mengatakan pada prinsipnya BPN tidak akan melakukan tindakan jika objek tanah masih dalam sengketa.
“Prinsipnya kita melakukan pelayanan terbaik pada masyarakat. Saat ini proses di pengadilan. Kita tidak bisa melayani salah satu pihak jika masih berproses di pengadilan,” ucapnya.
BPN kayanya, akan melanjutkan proses atau kerja mereka ketika sengketa sudah selesai. “Apabila sudah tidak ada sengketa dan sudah clear and clean maka proses akan kita lanjut, tapi selama belum selesai, ada gugatan seperti di Lombok Utara, tidak mungkin kita lakukan proses,” ujarnya.
Dijelas, saat ini buku tanah yang menjadi dokumen autentik telah diamankan BPN dan diberi catatan masih dalam sengketa.
“Dalam buku tanah kita amankan dan (dicatat) masih ada dalam sengketa. Kalau dicatat tidak akan terjadi pelanggaran dan kecolongan. Karena dasarnya di buku tanah,” katanya. (red)