Pengacara: Uang Hasil OTT Kadis Pariwisata Lobar Bukan Hasil Korupsi
KORANNTB.com – Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Lombok Barat, Ispan Junaidi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa, 12 November 2019.
Diamankan uang tunai Rp 95.850.000 dari tas ransel hitam milik pelaku. Diduga uang tersebut hasil memeras jatah proyek fisik pariwisata dari salah satu kontraktor.
Ispan yang telah ditetapkan tersangka telah menunjuk kuasa hukum dalam kasus yang dihadapi. Tercatat dalam surat kuasa, enam pengacara yang tergabung dalam Kantor Pengacara Lalu Sultan Alfian SH., MH & Rekan menjadi kuasa Ispan Junaidi.
Salah satu pengacara Ispan, Muhamad Haerudin, menyayangkan sikap jaksa yang terkesan buru-buru menetapkan tersangka.
“Ini miskomunikasi jaksanya, dan sangat disayangkan terlalu buru-buru untuk menetapkan Kadis Pariwisata jadi tersangka,” kata Heru sapaannya, Rabu, 13 November 2019.
Heru menjelaskan, uang yang disita jaksa dari Ispan Junaidi senilai Rp 95.850.000 bukan merupakan uang hasil pemerasan kontraktor proyek, melainkan uang hasil pinjaman dari seseorang.
“Karena (jaksa) tidak pertimbangkan klarifikasi dari Kadis, bahwa mengenai uang tersebut adalah pinjaman bukan hasil pemerasan,” ujarnya.
Namun dari mana sumber uang yang disita jaksa, Heru tidak menjelaskannya. Dia mengatakan ini akan menjadi kejutan untuk jaksa di persidangan nanti.
“Itu kejutan buat jaksa yang akan kita buka di persidangan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Mataram, Yusuf, mengatakan pelaku diduga meminta jatah proyek lima persen dari kontraktor yang mengerjakan proyek fisik pariwisata Lombok Barat.
Yusuf mengatakan pelaku meminta jatah proyek 10 persen dari kontraktor, namun karena tidak sanggup membayar, akhirnya disepakati lima persen.
“Kami dapat informasi masyarakat bahwa salah satu kepala dinas minta fee proyek. Tadinya mereka minta 10 persen, turun 8 persen, turun tujuh persen hingga 5 persen,” ujarnya.
Pelaku enggan menandatangani termin atau pembayaran, jika kontraktor tersebut enggan membayar jatah, padahal, proyek fisik pariwisata sedang dalam pekerjaan.
Yusuf tidak menjelaskan secara detail proyek yang dimaksud. Namun dia mengatakan nilai proyek sebesar Rp1,5 miliar. (red)
Foto: Ilustrasi korupsi