KORANNTB.com – Korban jeratan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, Baiq Nuril, kini berprofesi sebagai Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP.

Baiq Nuril bekerja di Satpol PP Kota Mataram setelah kasus yang menjeratnya mendapat amnesti dari presiden Joko Widodo.

“Oh iya, di Satpol PP Kota (Mataram) sekarang,” katanya melalui pesan singkat, Kamis, 14 November 2019.

Sebelumnya Baiq Nuril bekerja di bagian tata usaha SMAN 7 Mataram. Namun dia diberhentikan mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram berinisial HM karena dituduh menyebarkan rekaman mesum HM pada dirinya. Bahkan, HM melaporkan Nuril ke polisi atas tuduhan melanggar UU ITE.

Baiq Nuril mengaku bekerja di Satpol PP karena masih trauma bekerja di sekolah. “Iya, agak trauma,” ujarnya.

Pada 12 November 2019 kemarin, Baiq Nuril telah menandatangani berita acara pelaksanaan Keputusan Presiden terkait amnesti terhadap dirinya di Lembaga Pemasyarakatan Mataram. Baiq Nuril datang menggunakan seragam Satpol PP. (red)

Foto: Baiq Nuril (jilbab orange) saat tandatangan berita acara Keppres terkait amnesti