Setelah Gerindra, Ketua Projo NTB Daftar Lewat NasDem
KORANNTB.com – Ketua Projo NTB Imam Sofyan memantapkan diri maju sebagai bakal calon Walikota Mataram. Hal ini ia tunjukkan dengan kembali mendaftarkan diri melalui partai besutan Suryo Paloh yakni NasDem pada Kamis, 28 November 2019, setelah sebelumnya mendaftar di Partai Gerindra.
Ia mendaftarkan diri melalui DPW NasDem NTB karena DPD NasDem Kota Mataram telah menutup pendaftaran beberapa hari lalu.
“Kita ikhtiarkan agar Mataram ini menjadi kota yang masyarakatnya maju, bukan kotanya saja yang maju tapi masyarakatnya harus merasakan kesejahteraan dan keadilan,” katanya.
Lebih lanjut ia meminta dukungan generasi muda sebagai kaum milenial untuk bersama-sama berkarya.
“Saya mengajak milenials untuk bersama-sama berkarya demi kemajuan kita bersama,” terang pengacara yang juga dikenal sebagai seorang seniman ini.
Sementara itu Dewan Pimpinan Wikayah (DPW) Partai Nasdem Provinsi NTB saat ini sedang menyiapkan proses untuk melakukan survei semua balon Kepala Daerah di tujuh Kabupaten dan satu Kota yakni Kota Mataram yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020.
Ketua Bappilu DPW NasDem NTB Ardany Zulfikar menyampaikan survey akan dilakukan untuk melihat elektabilitas dari setiap balon, Hasil survey itu akan disampaikan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem.
Dikatakannya, seluruh proses dan tahapan Pilkada mengacu pada Peraturan Organisasi (PO) Nomor 006.PO/DPP-Nasdem/IX/2019 tentang tata cara penjaringan, verifikasi dan penetapan bakal calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tahun 2020.
“Kita memiliki mekanisme sendiri dalam menerima pendaftaran dan menentukan calon mengacu pada peraturan organisasi 006 tahun 2019, sehingga tidak ada yang bergerak sendiri di luar dari aturan main organisasi,” ujarnya melalui pesan singkat Whatsapp.
“NasDem memperhatikan beberapa persyaratan penting dalam menentukan figur yaitu popularitas, kedisukaan, akseptabilitas dan elektabilitas,” sambungnya.
Untuk diketahui Partai NasDem menerima pendaftaran bakal calon Kepala daerah (balon-kada) tanpa Mahar. (red)