KORANNTB.com – Kapolda NTB Irjen Pol Nana Sudjana tegas memberantas premanisme maupun debt collector. Kapolda telah memerintahkan masing-masing Kapolres untuk segera mengambil langkah hukum ketika para pelaku beraksi.

Banyak keluhan terkait adanya jasa penagih utang atau debt collector, dan tidak jarang melakukan upaya kekerasan pada debitur. Upaya kekerasan tersebut yang justru bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Soal debt collector atau premanisme, saya sudah perintahkan Kapolres, premanisme sudah tidak ada lagi, dan kalau ada segera lakukan upaya penegakan,” katanya.

Seperti diketahui, penyitaan atau perampasan aset atau kendaraan oleh debt collector pada debitur tidak diperkenankan, karena harus melalui pengadilan.

Pelaku debt collector yang melakukan perampasan kendaraan dapat dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian atau 365 ayat (1) tentang pencurian yang didahului kekerasan.

Meskipun demikian, debitur yang memiliki utang juga seharusnya dapat menyelesaikan atau membayar utangnya agar jauh dari aksi debt collector. (red)