KORANNTB.com – Rekonstruksi kasus kematian Zainal Abidin digelar Polda NTB di Direktorat Lalulintas Polda NTB, Senin, 9 Desember 2019.

Dalam rekonstruksi digelar beberapa adegan di tiga lokasi kejadian. Masing-masing lokasi di halaman Satuan Lalulintas Polres Lombok Timur, di dalam mobil polisi dan di ruang Reskrim Polres Lombok Timur.

Dalam adegan terlihat korban Zainal Abidin terlibat perkelahian dengan seorang anggota polisi. Sejurus kemudian dua rekan polisi lainnya membantu memukul Zainal Abidin.

Adegan berikutnya di atas mobil polisi di halaman Reskrim. Terlihat adegan polisi memukul Zainal Abidin. Kemudian berlanjut di ruang Reskrim, korban mendapat perlakuan tidak terpuji dari para pengayom.

Sembilan oknum polisi yang menjadi tersangka kematian Zainal Abidin dihadirkan dalam rekonstruksi. Mereka memperagakan aksi pemukulan pada korban.

Kuasa hukum Zainal Abidin, Yan Mangandar Putra, mengatakan rekonstruksi tersebut dilakukan atas permintaan jaksa penuntut agar kasus tersebut bisa masuk tahap dua atau pelimpahan ke jaksa.

“Itu (rekonstruksi) atas petunjuk dari jaksa untuk persiapan tahap dua,” katanya melalui sambungan telepon.

Yan mengatakan, dari adegan empat oknum pelaku telah sesuai dengan  keterangan Ikhsan sebagai saksi kunci  saat peristiwa terjadi.

“Dari empat tersangka sudah sesuai dengan keterangan Ikhsan,” ujarnya.

Sebagai informasi, kejadian tersebut terjadi pada 5 September 2019. Saat itu korban dan saksi Ikhsan datang ke Satuan Lalulintas Polres Lombok Timur untuk mengambil motor korban yang beberapa saat ditilang.

Korban dan polisi lalulintas terlibat keributan, bermula dari adu mulut, kemudian terjadi saling pukul. Korban dianiaya polisi. Bahkan polisi juga menganiaya korban di atas mobil dan di ruang Satreskrim. Korban kemudian pingsan dan meninggal dalam perawatan di rumah sakit. (red)

Foto: Rekonstruksi kasus polisi aniaya warga di Lombok Timur. (istimewa)