KORANNTB.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) TGH Ibnu Halil mengomentari soal perubahan nama bandara Lombok, Nusa Tenggara Barat, dari Lombok Internasional Airport (LIA) menjadi Bandar Udara Zainuddin Abdul Majid (BIZAM).

Menurutnya, SK Kemenhub RI Nomor 1421 Tahun 2018 tentang perubahan nama Bandara Internasional Lombok (BIL) menjadi BIZAM tidak lagi dapat berlaku. Alasannya karena SK Kemenhub tersebut paling lambat enam bulan sejak lima September 2018.

“Nah pada 13 Desember 2019 saya ke Kementerian Perhubungan dan diterima langsung oleh Kasubdit Tatanan Kebandarudaraan dan Lingkungan serta Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan, bahwa SK Kemenhub RI Nomor 1421 Tahun 2018 perihal pemberian nama bandara BIL menjadi BIZAM dibatalkan dan ditetapkan nama semula yakni BIL,” katanya melalui sambungan telepon, Kamis, 19 Desember 2019.

Selain itu katanya, telah ada ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

Pada Permenhub tersebut khususnya di Pasal 45 ayat (1) mengatakan, usulan penetapan nama bandar udara disampaikan pemrakarsa kepada Menteri setelah koordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota tempat bandar udara
tersebut berada.

Kemudian dipertegas pada ayat (2) mengatakan, persyaratan usulan perubahan nama bandara harus meliputi surat persetujuan gubernur, DPRD provinsi, bupati atau walikota, DPRD kabupaten/kota, tokoh masyarakat, ahli waris (dari nama bandara yang diusulkan), dan lainnya.

Sementara, justru perubahan nama Bandara LIA mendapatkan penolakan dari Bupati Lombok Tengah, tokoh masyarakat hingga puluhan kepala desa.

“Sementara arsip surat penolakan Bupati Lombok Tengah kemudian tokoh agama dan masyarakat Lombok Tengah termasuk juga sekitar 95 kepala desa kita di Lombok Tengah menolak pergantian nama tersebut,” tandasnya.

Ibnu Halil mengatakan, jika ada pihak yang terus memaksa perubahan nama bandara, maka melanggar Permenhub di atas. Dia meminta para pihak yang menginginkan perubahan nama bandara agar menyudahi keinginan tersebut demi kondusivitas di tengah masyarakat.

“Karena itu kita mohon kepada pihak yang ingin merubah nama tersebut untuk tidak dilanjuti demi kondusivitas masyarakat kita dan kita juga berharap kepada gubernur jangan lagi membahas perubahan nama nama bandara tersebut,” imbaunya. (red)